JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pengesahan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR kembali memantik perdebatan luas mengenai arah pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Sejumlah ketentuan baru dianggap memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat, terutama terkait penyadapan, penahanan, dan penyitaan.
Meski dibingkai sebagai modernisasi hukum acara pidana, akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, S.H., M.Si., menilai revisi ini belum mengubah pola dasar hukum acara yang cenderung dominatif. Ia menyebut beberapa ketentuan tetap membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Masih ada aturan yang menanggalkan hak-hak warga negara. Ini menunjukkan bahwa produk hukum sangat dipengaruhi konfigurasi politik. Jika konfigurasi politiknya demokratis, regulasinya aspiratif. Namun, jika condong otoriter, hasilnya dominatif dan jauh dari perlindungan hak sipil,” ujar Bian dalam wawancara daring, Rabu (19/11).
Dari sudut pandang hukum tata negara, Bian menilai sejumlah perluasan kewenangan aparat berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D tentang jaminan kepastian hukum dan Pasal 28G mengenai hak atas rasa aman. Tanpa supervisi pengadilan, tindakan seperti penyadapan atau penahanan dinilai rawan melanggar prinsip checks and balances yang menjadi pilar negara demokratis.
“Jika penyadapan atau penahanan dilakukan tanpa keterlibatan pengadilan, tidak ada kontrol institusional. Warga bisa menjadi korban penyadapan atau penangkapan tiba-tiba tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, dan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi serta konstitusi,” ujarnya.
Selain persoalan substansi, Bian menyoroti proses legislasi yang dinilai minim dialog publik. Menurut dia, penyusunan undang-undang seharusnya dilakukan secara inklusif dan transparan karena menyangkut hak dasar warga. Ketentuan yang kabur atau multitafsir justru meningkatkan risiko penyelewengan kewenangan di lapangan.
Bian menekankan pentingnya masyarakat memahami hak-hak dasar saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pemahaman tersebut menjadi perlindungan awal agar tindakan sewenang-wenang dapat dicegah, terutama ketika regulasi belum sepenuhnya menghadirkan kepastian.
“Masyarakat harus tahu batas kewenangan aparat dan potensi pelanggaran HAM yang mungkin timbul. Semakin paham masyarakat, semakin sempit ruang bagi abuse of power,” tutur Bian. (ihd)






