Rekor MURI untuk PERADI Profesional, Sinergi 108 Perguruan Tinggi Keagamaan Perkuat Pendidikan Hukum Nasional

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – PERADI Profesional kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penandatanganan kerja sama organisasi advokat dengan perguruan tinggi keagamaan terbanyak, yakni melibatkan 108 perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama RI di Hotel Borobudur, Jakarta (8/7).

Kolaborasi strategis ini melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia (UI), serta 108 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kementerian Agama sebagai langkah besar memperkuat pendidikan hukum yang berbasis integritas, profesionalisme, dan nilai-nilai keagamaan.

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Menurutnya, kerja sama ini merupakan momentum penting dalam menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di tengah perkembangan masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat kepada semua pihak, terutama PERADI Profesional yang bersama-sama Kementerian Agama dan Universitas Indonesia menginisiasi acara yang sangat penting ini,” ujar Menag.

Ia menegaskan bahwa persoalan hukum saat ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan teks peraturan, tetapi juga harus mampu menjawab dinamika sosial yang terus berkembang.
“Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata,” katanya.

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, melainkan awal dari pembangunan ekosistem pendidikan hukum yang menghubungkan akademisi, pemerintah, dan organisasi profesi.

“Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” ujar Harris yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Menurutnya, PERADI Profesional akan memperluas program peningkatan kapasitas advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), baik untuk jalur umum maupun berbasis syariah, guna mencetak advokat yang kompeten dan berintegritas.

“Ke depan akan ada PKPA dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi,” jelasnya.

Harris juga menyoroti pentingnya mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi advokat yang selama ini menghadapi berbagai tantangan.

“Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap advokat melalui peningkatan kualitas dan integritas, sehingga advokat kembali menjadi officium nobile atau profesi yang terhormat,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengakuan atas capaian tersebut, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) menganugerahkan penghargaan kepada PERADI Profesional dengan nomor 12803/R.MURI/VII/2026 atas rekor “Penandatanganan Kerja Sama Organisasi Advokat dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Terbanyak”, yang melibatkan 108 perguruan tinggi keagamaan.

Pencapaian ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi dunia pendidikan, pemerintah, dan organisasi profesi untuk melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang mampu menjawab tantangan hukum di masa depan.***

Berita Terkait

Perut Tak Nyaman Saat Olahraga, Jangan Gegabah Konsumsi Obat Masuk Angin
Art Policing, Strategi Mencegah Hoaks dan Konflik Sosial di Era Post Truth
Hindari Sikap “Pokoknya”, Kongkow Didorong Jadi Ruang Mencari Solusi
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung
15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik dalam Sidang Perdana Kasus Gas Portable
PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan
Sambut Hari Pramuka, IJP Susilo Teguh R: Terpenting dari Kepramukaan adalah Proses Pendidikan Karakter
Sakit dan Mahalnya Melahirkan Demokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Perut Tak Nyaman Saat Olahraga, Jangan Gegabah Konsumsi Obat Masuk Angin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Art Policing, Strategi Mencegah Hoaks dan Konflik Sosial di Era Post Truth

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Hindari Sikap “Pokoknya”, Kongkow Didorong Jadi Ruang Mencari Solusi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:27 WIB

15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik dalam Sidang Perdana Kasus Gas Portable

Berita Terbaru

Yogyakarta

Susanto Dwi Antoro Ajak Warga Bersatu Doakan Keselamatan NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:17 WIB