Polda Banten Intensifkan Pencarian DPO Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang – Ditreskrimum Polda Banten resmi merilis satu nama dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Zaenal Arifin Bin Suparta, Pria kelahiran Serang, 7 Agustus 1997.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 273 tanggal 23 Juli 2025 yang diterbitkan SPKT Polda Banten. Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Banten kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor 95 pada Bulan Oktober tahun 2025.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penetapan DPO ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan terhadap terlapor yang tidak memenuhi panggilan secara patut. “Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Dian Setyawan di Serang, Rabu (30/10/2025).

Diketahui, Zaenal Arifin berdomisili di Jl. KH. Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Ciri-ciri fisik DPO tersebut, yaitu tinggi badan sekitar 172 cm dengan berat badan ±80 kg, rambut hitam lurus, berkulit sawo matang, dengan bentuk tubuh gemuk dan berisi. DPO memiliki mata bulat berwarna hitam, hidung besar sedikit mancung, serta bibir agak tebal.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 di Jl. KH. Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan pelapor atas nama Drs. H. Achmad, M.Si.

Di akhir, Kombes Pol. Dian Setyawan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar turut membantu aparat kepolisian dalam upaya pencarian DPO tersebut. “Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta, dapat menghubungi Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten, melalui IPDA Rahmat Wiguna, S.H., M.H. 0821-2322-2323 atau Bripda Muhamad Farhan 0877-8906-4183,” tutupnya. (Bidhumas)

Berita Terkait

Jangkau 7,2 Juta Warga, Pemprov Banten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hingga Skrining TBC
Hari Kesaktian Pancasila, Andra Soni Ingatkan ASN Terapkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Publik
PAKSI-API Banten Dorong Penguatan Integritas untuk Cegah Korupsi
Pengelolaan ZIS Jadi Sorotan, Wagub Banten Dorong Optimalisasi UPZ BAZNAS
Tambang Batu Bara Tanpa Izin Beroperasi di Lebak, Pelaku Diciduk Polda Banten
FASI XIII di Serang Jadi Momentum Tanamkan Kecintaan Generasi Muda terhadap Masjid
Gubernur Banten Resmikan Jembatan Leuwi Kukuk di Lebak, Dibangun Secara Swadaya
Wagub Banten: Potensi Pariwisata Harus Dimanfaatkan Generasi Muda

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Andra Soni Ingatkan ASN Terapkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Publik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:37 WIB

PAKSI-API Banten Dorong Penguatan Integritas untuk Cegah Korupsi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pengelolaan ZIS Jadi Sorotan, Wagub Banten Dorong Optimalisasi UPZ BAZNAS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Tambang Batu Bara Tanpa Izin Beroperasi di Lebak, Pelaku Diciduk Polda Banten

Rabu, 30 September 2026 - 17:38 WIB

FASI XIII di Serang Jadi Momentum Tanamkan Kecintaan Generasi Muda terhadap Masjid

Berita Terbaru