Polda Banten Intensifkan Pencarian DPO Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang – Ditreskrimum Polda Banten resmi merilis satu nama dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Zaenal Arifin Bin Suparta, Pria kelahiran Serang, 7 Agustus 1997.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 273 tanggal 23 Juli 2025 yang diterbitkan SPKT Polda Banten. Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Banten kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor 95 pada Bulan Oktober tahun 2025.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penetapan DPO ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan terhadap terlapor yang tidak memenuhi panggilan secara patut. “Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Dian Setyawan di Serang, Rabu (30/10/2025).

Diketahui, Zaenal Arifin berdomisili di Jl. KH. Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Ciri-ciri fisik DPO tersebut, yaitu tinggi badan sekitar 172 cm dengan berat badan ±80 kg, rambut hitam lurus, berkulit sawo matang, dengan bentuk tubuh gemuk dan berisi. DPO memiliki mata bulat berwarna hitam, hidung besar sedikit mancung, serta bibir agak tebal.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 di Jl. KH. Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan pelapor atas nama Drs. H. Achmad, M.Si.

Di akhir, Kombes Pol. Dian Setyawan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar turut membantu aparat kepolisian dalam upaya pencarian DPO tersebut. “Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta, dapat menghubungi Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten, melalui IPDA Rahmat Wiguna, S.H., M.H. 0821-2322-2323 atau Bripda Muhamad Farhan 0877-8906-4183,” tutupnya. (Bidhumas)

Berita Terkait

Pemprov Banten Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu PAUD melalui Kolaborasi Lintas OPD
Kondisi Cuaca Meningkat Tajam, Polda Banten Minta Warga Hindari Aktivitas Luar Ruangan saat Hujan Deras
Percepatan Penurunan Stunting, Tinawati Andra Soni Serahkan Bantuan Nutrisi dan Ajak Warga Berperan Aktif
Bunda PAUD Tinawati Andra Soni Dorong Penguatan Motorik dan Karakter di Pendidikan Anak Usia Dini
Lewat UPZ Baznas, Pemprov Banten Bantu Penebusan Ijazah Kevin Ananda
Sekda Banten Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Sumbar, Sumut, dan Aceh Senilai Rp3 Miliar
Warga Sindangheula Syukuri Pembangunan Jalan Paving Block dari APBD Banten
Polda Banten Siagakan Pos Pengamanan dan Pelayanan untuk Mendukung Operasi Lilin Nataru

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:03 WIB

Pemprov Banten Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu PAUD melalui Kolaborasi Lintas OPD

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:03 WIB

Kondisi Cuaca Meningkat Tajam, Polda Banten Minta Warga Hindari Aktivitas Luar Ruangan saat Hujan Deras

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:47 WIB

Percepatan Penurunan Stunting, Tinawati Andra Soni Serahkan Bantuan Nutrisi dan Ajak Warga Berperan Aktif

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:26 WIB

Bunda PAUD Tinawati Andra Soni Dorong Penguatan Motorik dan Karakter di Pendidikan Anak Usia Dini

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:59 WIB

Lewat UPZ Baznas, Pemprov Banten Bantu Penebusan Ijazah Kevin Ananda

Berita Terbaru