Polda Banten Intensifkan Pencarian DPO Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang – Ditreskrimum Polda Banten resmi merilis satu nama dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Zaenal Arifin Bin Suparta, Pria kelahiran Serang, 7 Agustus 1997.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 273 tanggal 23 Juli 2025 yang diterbitkan SPKT Polda Banten. Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Banten kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor 95 pada Bulan Oktober tahun 2025.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penetapan DPO ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan terhadap terlapor yang tidak memenuhi panggilan secara patut. “Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Dian Setyawan di Serang, Rabu (30/10/2025).

Diketahui, Zaenal Arifin berdomisili di Jl. KH. Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Ciri-ciri fisik DPO tersebut, yaitu tinggi badan sekitar 172 cm dengan berat badan ±80 kg, rambut hitam lurus, berkulit sawo matang, dengan bentuk tubuh gemuk dan berisi. DPO memiliki mata bulat berwarna hitam, hidung besar sedikit mancung, serta bibir agak tebal.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 di Jl. KH. Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan pelapor atas nama Drs. H. Achmad, M.Si.

Di akhir, Kombes Pol. Dian Setyawan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar turut membantu aparat kepolisian dalam upaya pencarian DPO tersebut. “Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta, dapat menghubungi Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten, melalui IPDA Rahmat Wiguna, S.H., M.H. 0821-2322-2323 atau Bripda Muhamad Farhan 0877-8906-4183,” tutupnya. (Bidhumas)

Berita Terkait

Peringatan Hari Buruh Internasional 2026, Kapolda Banten Ajak Perkuat Kolaborasi dan Komunikasi
Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kapolda Banten Ajak Insan Pers Sajikan Informasi Akurat
Kebun Melon Terbesar di Banten Siap Panen, Kadin Targetkan Pasar Supermarket
LPTQ Serang Evaluasi Pembinaan, Masih Banyak Peserta Belum Kuasai Lagu MTQ
Kinerja Polda Banten 2026, Lalu Lintas Lancar dan Penegakan Hukum Diperkuat
Peringati May Day 2026, Kapolda Banten Ajak Buruh dan Pengusaha Bangun Sinergi
Futsal Mayday Cup 2026 Jadi Ajang Edukasi Pelajar Tangerang Raya tentang Kamtibmas dan Sportivitas
MBG 3B Jadi Langkah Strategis Pemerintah Penuhi Gizi Ibu dan Balita

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:18 WIB

Peringatan Hari Buruh Internasional 2026, Kapolda Banten Ajak Perkuat Kolaborasi dan Komunikasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:09 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kapolda Banten Ajak Insan Pers Sajikan Informasi Akurat

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:36 WIB

Kebun Melon Terbesar di Banten Siap Panen, Kadin Targetkan Pasar Supermarket

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:56 WIB

LPTQ Serang Evaluasi Pembinaan, Masih Banyak Peserta Belum Kuasai Lagu MTQ

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:12 WIB

Kinerja Polda Banten 2026, Lalu Lintas Lancar dan Penegakan Hukum Diperkuat

Berita Terbaru

Jawa Tengah

‎Koramil Watumalang dan Warga Kebut Jembatan Gantung Garuda

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:03 WIB