Tambang Batu Bara Tanpa Izin Beroperasi di Lebak, Pelaku Diciduk Polda Banten

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang – Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan seorang tersangka berinisial PU terkait dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologis kejadian tersebut.

“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September Tahun 2026, penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa, 29 September Tahun 2026. Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” ujarnya pada Kamis (01/10).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026.

“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita :
– 1 buah kunci alat berat excavator merek Kobelco
– 1 karung batu bara hasil pertambangan,
– 1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menerangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

“Atas perbuatannya Tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 200 juta,” terangnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin kepada kami, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tutupnya. (lsi)

Sumber : Bidhumas

Berita Terkait

Gubernur Andra Soni : Pemprov Banten Komitmen Ciptakan Iklim Usaha Kondusif dan Berantas Pungli dan Perilaku Koruptif
Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Integritas, Wagub Dimyati Ajak ASN Banten Jadikan Jabatan Lahan Ibadah
Wujudkan Transformasi Polri Presisi, Tiga Pejabat Utama Polda Banten Resmi Berganti
Perkuat Rantai Pasok Pangan, Sinergi BUMD Banten dan Daesang Food Indonesia Siap Dongkrak Ekonomi Petani
Transformasi Ekonomi Berbasis Riset, Gubernur Banten Ajak Cetak Banyak Inventor dan Paten Berkualitas
Perluas Basis Pembinaan, Wagub Banten Minta Pertina Jaring Talenta Petinju Berbakat hingga Desa
Perkuat Sinergi Pemprov dan Kadin, Gubernur Andra Dorong Ekosistem Bisnis Transparan dan Berdaya Saing
Jaga Produktivitas Daerah, Wagub Banten Dimyati Tekankan Pentingnya Deteksi Dini dan Hidup Sehat

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:00 WIB

Gubernur Andra Soni : Pemprov Banten Komitmen Ciptakan Iklim Usaha Kondusif dan Berantas Pungli dan Perilaku Koruptif

Rabu, 4 November 2026 - 14:40 WIB

Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Integritas, Wagub Dimyati Ajak ASN Banten Jadikan Jabatan Lahan Ibadah

Rabu, 4 November 2026 - 09:37 WIB

Wujudkan Transformasi Polri Presisi, Tiga Pejabat Utama Polda Banten Resmi Berganti

Rabu, 4 November 2026 - 01:36 WIB

Perkuat Rantai Pasok Pangan, Sinergi BUMD Banten dan Daesang Food Indonesia Siap Dongkrak Ekonomi Petani

Selasa, 3 November 2026 - 18:29 WIB

Transformasi Ekonomi Berbasis Riset, Gubernur Banten Ajak Cetak Banyak Inventor dan Paten Berkualitas

Berita Terbaru

Yogyakarta

Foto Wapres Dilecehkan! DPRD Bilang Ini Bukan Salah Kami

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:15 WIB