JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Kasus perdagangan daging anjing masih ditemukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, hingga kini pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang tegas untuk menindak praktik tersebut.
Ketiadaan regulasi daerah disebut karena kasus yang masih terbatas dan belum adanya bukti kuat soal dampak kesehatannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Bagas Senoadji, menjelaskan bahwa belum ada peraturan daerah (perda) yang secara khusus melarang penjualan atau konsumsi daging anjing.
Menurut dia, penyusunan perda umumnya dilandasi oleh besarnya dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan dari suatu praktik.
“Biasanya perda itu muncul karena ada efek negatif yang kuat terhadap masyarakat. Dalam hal daging anjing, peredarannya masih terbatas dan belum terbukti menimbulkan dampak kesehatan yang signifikan,” ujar Bagas di Yogyakarta, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, konsumsi daging anjing di DIY tergolong kecil, dan peredarannya pun tidak meluas. Karena itu, hingga kini pemerintah daerah belum menganggapnya sebagai persoalan mendesak yang memerlukan regulasi khusus.
“Kalau untuk minuman beralkohol misalnya, dampak negatifnya nyata dan luas, sehingga pemerintah mengatur peredarannya lewat perda. Sementara untuk daging anjing, dari laporan kabupaten/kota, aturannya memang belum ada,” ujarnya. (ihd)






