JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai perlu dilakukan kaji ulang terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah agar tetap relevan dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 33 DPRD DIY, Lilik Syaiful Ahmad, mengatakan hasil pembahasan bersama eksekutif menunjukkan sejumlah temuan penting yang menyoroti perlunya penguatan sistem pengawasan serta sinkronisasi kebijakan di sektor sumber daya air.
“Pemaparan dari eksekutif ini menjadi bahan penentu apakah Perda Nomor 5 Tahun 2012 masih relevan, atau perlu direvisi bahkan diganti,” ujar Lilik di Yogyakarta, Rabu (12/11/2025).
Dari hasil diskusi tersebut, kondisi air tanah di DIY secara umum masih tergolong aman. Penurunan muka air tanah pada musim kemarau dinilai masih dalam batas wajar karena dapat pulih kembali saat musim hujan.
DIY memiliki empat cekungan utama yang menjadi acuan dalam pembagian zona konservasi dan pemanfaatan air tanah, yakni Cekungan Yogyakarta–Sleman, Wonosari, Oyo, dan Menoreh. Keempatnya menjadi dasar pengelolaan tata air dan konservasi di wilayah yang sebagian besar masih mengandalkan sumber air tanah tersebut.
Menurut Lilik, pembaruan regulasi dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan sumber daya air seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah perkotaan di DIY. “Tujuan utama revisi bukan hanya menyesuaikan aturan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian,” ujarnya. (ihd)






