Penertiban Lahan PJT di Bekasi Utara Dukung Pembangunan Infrastruktur dan Transportasi Terintegrasi

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penertiban hampir 300 bangunan permanen milik warga yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) dan menutup fungsi saluran air berlokasi di Perumahan Wisma Asri Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung ke lokasi untuk memantau jalannya proses pembongkaran. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal penertiban semata, tetapi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam membangun kota yang tertata dan infrastruktur yang terintegrasi.

“Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi saluran sebagaimana mestinya. Dengan terbebasnya saluran dari bangunan liar, pengendalian sampah, aliran air, hingga pencegahan banjir akan lebih efektif,” ujar Tri.

Selain menormalisasi fungsi saluran air, Pemkot Bekasi juga tengah mempersiapkan pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi umum yang akan memberikan dampak langsung pada mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi wilayah.

Jalan yang sebelumnya sempit kini telah ditata hingga memiliki lebar 8 meter, memungkinkan bus Trans Patriot masuk dan melayani warga secara optimal.

“Transportasi umum akan membuat biaya perjalanan lebih hemat dan konektivitas kota semakin kuat. Jalur ini juga akan terhubung hingga ke wilayah utara dan terintegrasi dengan LRT serta stasiun kereta, sehingga akses masyarakat semakin mudah,” lanjut Tri.

Proyek ini didukung dengan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Apabila terdapat kekurangan dalam penyelesaian pembangunan, akan diberikan tambahan selesai secara bertahap. Pembangunan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan dengan keterbatasan keuangan daerah, namun tetap mengedepankan prioritas kebutuhan masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Idi Susanto menambahkan bahwa keberadaan bangunan liar di atas saluran selama ini menjadi hambatan dalam pengelolaan lingkungan.

Meski sebagian bangunan telah berdiri selama puluhan tahun, pemerintah menegaskan bahwa keberadaannya tidak sesuai peruntukan karena berada di atas lahan PJT. Penertiban dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga.

“Dengan dibongkarnya bangunan-bangunan ini, pengendalian sampah dan aliran air dapat lebih mudah dikelola, sehingga kawasan menjadi lebih tertata,” ujarnya.(IC)

Sumber : Diskominfostandi 

Berita Terkait

Wagub Banten: Ekonomi Syariah Berbasis Bagi Hasil Mampu Ciptakan Usaha yang Adil dan Berkelanjutan
Wakil Wali Kota Bekasi: Lansia Harus Tetap Sehat, Aktif, dan Produktif di Usia Senja
Tri Adhianto Dorong Kebersamaan dan Kolaborasi Lintas Agama dalam Membangun Kota Bekasi
Penempatan Pejabat di BUMD Telah Sesuai Permendagri 37 Tahun 2018
Penyertaan Modal BUMD Pemkot Bekasi 2024 Diatur dalam Dua Perda
Kolaborasi Pemkot Bekasi dan Yayasan Bersinar Wujudkan Rumah Layak untuk Warga Tidak Mampu
Tri Adhianto Ajak Warga Biasakan Bawa Tumbler dan Kelola Sampah dari Rumah
Wawali Bekasi: MBG Berperan Strategis dalam Menunjang Semangat Belajar Anak

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:31 WIB

Wagub Banten: Ekonomi Syariah Berbasis Bagi Hasil Mampu Ciptakan Usaha yang Adil dan Berkelanjutan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Penertiban Lahan PJT di Bekasi Utara Dukung Pembangunan Infrastruktur dan Transportasi Terintegrasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi: Lansia Harus Tetap Sehat, Aktif, dan Produktif di Usia Senja

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Penempatan Pejabat di BUMD Telah Sesuai Permendagri 37 Tahun 2018

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Penyertaan Modal BUMD Pemkot Bekasi 2024 Diatur dalam Dua Perda

Berita Terbaru