Penempatan Pejabat di BUMD Telah Sesuai Permendagri 37 Tahun 2018

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kota Bekasi menindaklanjuti pemberitaan media online yang menyebutkan Pemangku Jabatan di Pemerintah Kota Bekasi Rangkap Jabatan pada Jabatan Dewan Pengawas/Komisaris Badan Usaha Milik Daerah.

Asda II, H. Inayatullah mengatakan Penetapan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada Badan Usaha Milik Daerah sudah sesuai dengan Ketentuan, Senin (06/10).

Adapun Dasar Hukum pelaksanaan penetapan Dewan Pengawas/Komisaris diatur pada Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah mengatur diantaranya pada Pasal :
a. 15 ayat (1) mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. 15 ayat (4) mengatur bahwa unsur lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah;
c. 16 ayat (2) mengatur jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan Jumiah Direksi;
d. 17 ayat (1) huruf a mengatur komposisi Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi BUMD dengan jumiah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah.

“Pelaksanaan penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada Badan Usaha Milik Daerah merupakan tugas tambahan dan telah sesuai dengan regulasi yang ada” ujar Inayatullah.(IC)

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tekankan Peran Pemuda sebagai Garda Terdepan dalam Menjaga Persatuan Bangsa
Wali Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Perjuangan Lewat “Simfoni Perjuangan”
Patriot Siaga 112 Hadir untuk Masyarakat, Pemkot Bekasi Gencarkan Sosialisasi Layanan Darurat
Digital Customer Service BRI Cikarang: Solusi Praktis bagi Nasabah Tanpa Batas Waktu Layanan
Wali Kota Bekasi: Lansia Adalah Kekuatan Sosial Aktif dan Produktif dalam Pembangunan Daerah
BUMD se-Kota Bekasi Dapat Pendampingan Hukum dari Kejari, Langkah Strategis Wujudkan Good Governance
Sekda Kota Bekasi: Hasil Rakor Jadi Acuan Strategis Arah Pembangunan Daerah
KemenPUPR Tekankan Pentingnya Aksi Pilah Sampah dalam Peringatan Hari Habitat Dunia 2025

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Wali Kota Bekasi Tekankan Peran Pemuda sebagai Garda Terdepan dalam Menjaga Persatuan Bangsa

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:35 WIB

Wali Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Perjuangan Lewat “Simfoni Perjuangan”

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:21 WIB

Patriot Siaga 112 Hadir untuk Masyarakat, Pemkot Bekasi Gencarkan Sosialisasi Layanan Darurat

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:58 WIB

Digital Customer Service BRI Cikarang: Solusi Praktis bagi Nasabah Tanpa Batas Waktu Layanan

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Wali Kota Bekasi: Lansia Adalah Kekuatan Sosial Aktif dan Produktif dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru