Penandatanganan MoU Pemprov dan Kejati Lampung Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial di Era KUHP Baru

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Bandar lampung — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman/PKS Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana dan Optimalisasi Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo. Dan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Kamis (11/12/2025).

Kerjasama tersebut turut melibatkan BNN Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung. Kesepakatan serupa juga dilakukan Kejaksaan Negeri se-Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota, BNN daerah, serta Kemenag kabupaten/kota.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam sambutannya menekankan bahwa kebijakan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini ” tegas Wagub Jihan

Lebih lanjut, Wagub Jihan menekankan bahwa kerja sama antarlembaga ini harus berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026. Salah satu fokusnya ialah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

“Ini adalah komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal,” ujarnya.

Asep mengapresiasi langkah Kejati Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang juga melibatkan BNN dan Kemenag dalam kerja sama tersebut. Menurutnya, model kolaborasi seperti ini belum dilakukan ataupun belum disaksikannya di Provinsi lain.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung turut menegaskan pentingnya sinkronisasi pemahaman dan langkah bersama dalam penerapan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis melalui KUHP baru.

Kajati Lampung menyampaikan, “KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan kita. Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata-mata hukuman penjara.”

Selain itu, ia menekankan perlunya dukungan pemerintah daerah dalam memastikan keberhasilan implementasi kerja sosial sebagai salah satu instrumen keadilan restoratif.

“Pelaksanaan bidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa dukungan penuh pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor sangat penting agar program ini aman, terarah, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.”

Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya masyarakat Lampung yang lebih sehat, aman, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045. (Ls)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong RRI Terus Bersinergi dalam Membangun Daerah
Porprov Lampung ke-X Digelar November 2026, Pemprov Matangkan Persiapan
Jihan Nurlela Lantik Sejumlah Pejabat Pemprov Lampung, Perkuat Kinerja Aparatur
Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Lampung Berlaga di Ajang Nasional
Jihan Nurlela Dorong Dompet Dhuafa Bersinergi dengan Pemprov Lampung Atasi Persoalan Sosial
Gubernur Mirza Dorong Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan Lampung
TPPU Dendi Ramadhona Berujung Vonis 13 Tahun, Nama Nanda Indira Ikut Terseret
Jihan Nurlela Beri Penghargaan Setinggi-tingginya kepada Kadinkes Lampung dr. Edwin Rusli

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:18 WIB

Gubernur Lampung Dorong RRI Terus Bersinergi dalam Membangun Daerah

Selasa, 1 September 2026 - 16:27 WIB

Porprov Lampung ke-X Digelar November 2026, Pemprov Matangkan Persiapan

Selasa, 1 September 2026 - 13:45 WIB

Jihan Nurlela Lantik Sejumlah Pejabat Pemprov Lampung, Perkuat Kinerja Aparatur

Selasa, 1 September 2026 - 13:14 WIB

Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Lampung Berlaga di Ajang Nasional

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Jihan Nurlela Dorong Dompet Dhuafa Bersinergi dengan Pemprov Lampung Atasi Persoalan Sosial

Berita Terbaru