Penandatanganan MoU Pemprov dan Kejati Lampung Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial di Era KUHP Baru

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Bandar lampung — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman/PKS Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana dan Optimalisasi Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo. Dan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Kamis (11/12/2025).

Kerjasama tersebut turut melibatkan BNN Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung. Kesepakatan serupa juga dilakukan Kejaksaan Negeri se-Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota, BNN daerah, serta Kemenag kabupaten/kota.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam sambutannya menekankan bahwa kebijakan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini ” tegas Wagub Jihan

Lebih lanjut, Wagub Jihan menekankan bahwa kerja sama antarlembaga ini harus berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026. Salah satu fokusnya ialah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

“Ini adalah komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal,” ujarnya.

Asep mengapresiasi langkah Kejati Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang juga melibatkan BNN dan Kemenag dalam kerja sama tersebut. Menurutnya, model kolaborasi seperti ini belum dilakukan ataupun belum disaksikannya di Provinsi lain.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung turut menegaskan pentingnya sinkronisasi pemahaman dan langkah bersama dalam penerapan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis melalui KUHP baru.

Kajati Lampung menyampaikan, “KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan kita. Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata-mata hukuman penjara.”

Selain itu, ia menekankan perlunya dukungan pemerintah daerah dalam memastikan keberhasilan implementasi kerja sosial sebagai salah satu instrumen keadilan restoratif.

“Pelaksanaan bidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa dukungan penuh pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor sangat penting agar program ini aman, terarah, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.”

Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya masyarakat Lampung yang lebih sehat, aman, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045. (Ls)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Tak Cuma Singgah! Gubernur Lampung Ingin Tahura WAR Bikin Wisatawan Betah Berlibur Lebih Lama
Buktikan Kepemimpinan Unggul, Sekdaprov Lampung Raih Posisi Kedua di Ajang ADLG Awards 2026
Bangkitkan Ekonomi dan Kesejahteraan Warga, TP PKK Lampung Gagas Desa TAPIS di Serdang
Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Gubernur Lampung Fokus Bangun Kekuatan dari Perdesaan
Jaga Aset Lingkungan, Wagub Jihan Ajak Semua Pihak Kelola Hutan Lampung Secara Berkelanjutan
Dukung Penuh LPTG Lampung di Ajang Nasional, Gubernur Mirza Tekankan Pentingnya Pembangunan Karakter Muda
Perkuat Investasi, Pemprov Lampung Ciptakan Peluang Usaha dan Lapangan Kerja
Waspada! Aktivitas GAK Meningkat, Radius 5 Kilometer Tertutup bagi Masyarakat dan Wisatawan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Buktikan Kepemimpinan Unggul, Sekdaprov Lampung Raih Posisi Kedua di Ajang ADLG Awards 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Bangkitkan Ekonomi dan Kesejahteraan Warga, TP PKK Lampung Gagas Desa TAPIS di Serdang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Gubernur Lampung Fokus Bangun Kekuatan dari Perdesaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Jaga Aset Lingkungan, Wagub Jihan Ajak Semua Pihak Kelola Hutan Lampung Secara Berkelanjutan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Dukung Penuh LPTG Lampung di Ajang Nasional, Gubernur Mirza Tekankan Pentingnya Pembangunan Karakter Muda

Berita Terbaru