TPPU Dendi Ramadhona Berujung Vonis 13 Tahun, Nama Nanda Indira Ikut Terseret

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siperkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Siperkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

JOGJAOKE.COM, Bandar Lampung — Nama Nanda Indira ikut terseret dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Namun, hingga Senin (31/8/2026), Kejaksaan Tinggi Lampung belum menyampaikan informasi mengenai penetapan Nanda sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya belum menerima informasi dari bidang teknis mengenai status hukum Nanda Indira dalam perkara tersebut.

“Belum ada informasi dari bidang teknis (Nanda tersangka). Mereka (Kejati) baru menyelesaikan persidangan yang SPAM Pesawaran. Kalau sudah ada info dari bidang teknis, dikabari,” kata Ricky, Senin.

Perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara. Putusan banding itu dibacakan secara daring pada Senin.

Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menjatuhkan pidana delapan tahun penjara. Putusan banding juga lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum selama 11 tahun penjara.

Dendi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022, menerima gratifikasi, serta melakukan TPPU.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Dendi akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Nama Nanda dalam Persidangan

Nama Nanda Indira muncul dalam perkara tersebut karena sejumlah aset yang disebut dalam persidangan tercatat atas namanya. Di antara aset yang menjadi perhatian adalah rumah yang pembangunannya dikaitkan dengan aliran dana yang berasal dari proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah disita Kejati Lampung, termasuk rumah mewah, tanah, dan barang-barang mewah.

Muncul pula desakan dari sejumlah elemen masyarakat Pesawaran agar kejaksaan mengusut lebih jauh keterkaitan Nanda dengan dugaan TPPU dalam perkara tersebut. Desakan itu antara lain disampaikan melalui aksi di Kejati Lampung.

Meski demikian, hingga kini Nanda belum ditetapkan sebagai tersangka. Keterkaitan nama seseorang atau kepemilikan aset yang disebut dalam persidangan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kejati Dalami Fakta Persidangan

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Budi Nugraha sebelumnya mengatakan, proses hukum perkara tersebut tetap berjalan dan akan didalami berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kita bisa lihat persidangan sudah berjalan, nanti bagaimana persidangan yang terjadi. Kita lihat faktanya dan nanti akan terbuka kasus korupsi SPAM Pesawaran,” kata Budi.

Budi juga memastikan dugaan TPPU telah dimasukkan dalam dakwaan perkara Dendi.

“Terkait TPPU-nya telah didakwakan,” ujarnya.

Menurut Budi, penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kejati Lampung dan kejaksaan negeri di wilayah Lampung dilakukan sesuai koridor hukum serta berada di bawah supervisi pimpinan.

“Semua penanganan perkara Tipikor, khususnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tetap objektif,” katanya.

Ia menegaskan kejaksaan mengedepankan rasa keadilan dalam setiap proses penanganan perkara serta memastikan proses hukum tidak berlangsung secara transaksional.

“Kita mengedepankan rasa keadilan dan tidak transaksional ataupun hal-hal yang sifatnya dapat merugikan diri sendiri, diri pribadi, ataupun lembaga,” ujar Budi. (ihd)

Berita Terkait

Tak Lupa Akar Budaya! Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Utamakan Bahasa Indonesia dan Rawat Bahasa Daerah
Gubernur Mirza Dorong FKI SBS Lahirkan Inovasi Pemberdayaan Perempuan dan Ekonomi
Tak Cuma Singgah! Gubernur Lampung Ingin Tahura WAR Bikin Wisatawan Betah Berlibur Lebih Lama
Buktikan Kepemimpinan Unggul, Sekdaprov Lampung Raih Posisi Kedua di Ajang ADLG Awards 2026
Bangkitkan Ekonomi dan Kesejahteraan Warga, TP PKK Lampung Gagas Desa TAPIS di Serdang
Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Gubernur Lampung Fokus Bangun Kekuatan dari Perdesaan
Jaga Aset Lingkungan, Wagub Jihan Ajak Semua Pihak Kelola Hutan Lampung Secara Berkelanjutan
Dukung Penuh LPTG Lampung di Ajang Nasional, Gubernur Mirza Tekankan Pentingnya Pembangunan Karakter Muda

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tak Lupa Akar Budaya! Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Utamakan Bahasa Indonesia dan Rawat Bahasa Daerah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Gubernur Mirza Dorong FKI SBS Lahirkan Inovasi Pemberdayaan Perempuan dan Ekonomi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Tak Cuma Singgah! Gubernur Lampung Ingin Tahura WAR Bikin Wisatawan Betah Berlibur Lebih Lama

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Buktikan Kepemimpinan Unggul, Sekdaprov Lampung Raih Posisi Kedua di Ajang ADLG Awards 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Bangkitkan Ekonomi dan Kesejahteraan Warga, TP PKK Lampung Gagas Desa TAPIS di Serdang

Berita Terbaru