TPPU Dendi Ramadhona Berujung Vonis 13 Tahun, Nama Nanda Indira Ikut Terseret

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siperkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Siperkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

JOGJAOKE.COM, Bandar Lampung — Nama Nanda Indira ikut terseret dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Namun, hingga Senin (31/8/2026), Kejaksaan Tinggi Lampung belum menyampaikan informasi mengenai penetapan Nanda sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya belum menerima informasi dari bidang teknis mengenai status hukum Nanda Indira dalam perkara tersebut.

“Belum ada informasi dari bidang teknis (Nanda tersangka). Mereka (Kejati) baru menyelesaikan persidangan yang SPAM Pesawaran. Kalau sudah ada info dari bidang teknis, dikabari,” kata Ricky, Senin.

Perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara. Putusan banding itu dibacakan secara daring pada Senin.

Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menjatuhkan pidana delapan tahun penjara. Putusan banding juga lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum selama 11 tahun penjara.

Dendi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022, menerima gratifikasi, serta melakukan TPPU.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Dendi akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Nama Nanda dalam Persidangan

Nama Nanda Indira muncul dalam perkara tersebut karena sejumlah aset yang disebut dalam persidangan tercatat atas namanya. Di antara aset yang menjadi perhatian adalah rumah yang pembangunannya dikaitkan dengan aliran dana yang berasal dari proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah disita Kejati Lampung, termasuk rumah mewah, tanah, dan barang-barang mewah.

Muncul pula desakan dari sejumlah elemen masyarakat Pesawaran agar kejaksaan mengusut lebih jauh keterkaitan Nanda dengan dugaan TPPU dalam perkara tersebut. Desakan itu antara lain disampaikan melalui aksi di Kejati Lampung.

Meski demikian, hingga kini Nanda belum ditetapkan sebagai tersangka. Keterkaitan nama seseorang atau kepemilikan aset yang disebut dalam persidangan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kejati Dalami Fakta Persidangan

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Budi Nugraha sebelumnya mengatakan, proses hukum perkara tersebut tetap berjalan dan akan didalami berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kita bisa lihat persidangan sudah berjalan, nanti bagaimana persidangan yang terjadi. Kita lihat faktanya dan nanti akan terbuka kasus korupsi SPAM Pesawaran,” kata Budi.

Budi juga memastikan dugaan TPPU telah dimasukkan dalam dakwaan perkara Dendi.

“Terkait TPPU-nya telah didakwakan,” ujarnya.

Menurut Budi, penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kejati Lampung dan kejaksaan negeri di wilayah Lampung dilakukan sesuai koridor hukum serta berada di bawah supervisi pimpinan.

“Semua penanganan perkara Tipikor, khususnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tetap objektif,” katanya.

Ia menegaskan kejaksaan mengedepankan rasa keadilan dalam setiap proses penanganan perkara serta memastikan proses hukum tidak berlangsung secara transaksional.

“Kita mengedepankan rasa keadilan dan tidak transaksional ataupun hal-hal yang sifatnya dapat merugikan diri sendiri, diri pribadi, ataupun lembaga,” ujar Budi. (ihd)

Berita Terkait

Jihan Nurlela Beri Penghargaan Setinggi-tingginya kepada Kadinkes Lampung dr. Edwin Rusli
Pemprov Lampung Siapkan SDM Kesehatan Berkualitas, Dokter Baru Unila Didorong Mengabdi di Daerah
Lampung Punya Komoditas Unggulan, Pemprov Dorong Produksi Perkebunan Masuk Tahap Hilirisasi
Gubernur Mirza Dorong Pendamping PKH Pastikan Keluarga Miskin Mendapat Perlindungan Sosial
Pemprov Lampung dan TNI-Polri Perkuat Mitigasi TNWK, Lindungi Gajah dan Warga
Tampilkan Kreativitas dan Budaya Lampung, Peserta Terbaik Tapis Karnaval 2026 Raih Penghargaan
Pimpin Launching Tim dan Jersey, Gubernur Mirza Dorong Bhayangkara Presisi Lampung FC Raih Tiga Besar
Gubernur Lampung Buka Festival Krakatau XXXV, Dorong Pariwisata Beri Dampak Ekonomi bagi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 08:35 WIB

TPPU Dendi Ramadhona Berujung Vonis 13 Tahun, Nama Nanda Indira Ikut Terseret

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Pemprov Lampung Siapkan SDM Kesehatan Berkualitas, Dokter Baru Unila Didorong Mengabdi di Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Lampung Punya Komoditas Unggulan, Pemprov Dorong Produksi Perkebunan Masuk Tahap Hilirisasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Gubernur Mirza Dorong Pendamping PKH Pastikan Keluarga Miskin Mendapat Perlindungan Sosial

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Pemprov Lampung dan TNI-Polri Perkuat Mitigasi TNWK, Lindungi Gajah dan Warga

Berita Terbaru