Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Ubi Kayu melalui Kepatuhan Pergub Nomor 36 Tahun 2025

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan pengolahan singkong yang telah mematuhi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta membuka akses penerimaan singkong dari petani lokal.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dunia usaha dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.

“Terimakasih atas kerjasamanya. Saya berharap ini menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (29/01/2025).

Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 menjadi landasan penting dalam penataan sistem produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan antara petani dan industri, sekaligus mendorong hilirisasi komoditas strategis unggulan daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai kepatuhan perusahaan terhadap Pergub tersebut merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Selain itu, keterbukaan perusahaan dalam menerima singkong hasil panen petani lokal dinilai sangat membantu menjaga keberlanjutan usaha tani, terutama di tengah dinamika pasar dan fluktuasi harga komoditas.

Pemprov Lampung berharap sinergi antara pemerintah, petani, dan dunia usaha ini terus diperkuat agar tata kelola ubi kayu di Lampung semakin tertata, berdaya saing, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah.

Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha pengolahan singkong di Lampung untuk bersama-sama mendukung implementasi Pergub tersebut sebagai upaya terwujudnya perlindungan petani, kepastian usaha, serta pengembangan hilirisasi ubi kayu yang berkelanjutan. (nr)

Sumber : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Berita Terkait

Gotong Royong PKK Lampung: 450 Takjil Sambut Buka Puasa
Kolaborasi dengan HIPMI, Dekranasda Lampung Salurkan 1.500 Paket Takjil di Bulan Ramadan
Bakti Sosial TP PKK Lampung Sasar Keluarga Rentan dan Anak Berisiko Stunting
Gubernur Lampung Soroti Peran Strategis Pesantren dalam Menekan Angka Putus Sekolah
Safari Ramadan Pemprov Lampung Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Sosial
Ketua TP PKK Lampung Purnama Wulan Sari Mirza Pimpin Penyaluran Bantuan Sembako
Wagub Lampung Jihan Nurlela: Kemuliaan Hamba Ditentukan oleh Ketakwaan, Bukan Kesempurnaan Fisik
Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemprov Bahas Pedoman Implementasi KUHP-KUHAP Baru

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:45 WIB

Gotong Royong PKK Lampung: 450 Takjil Sambut Buka Puasa

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:34 WIB

Kolaborasi dengan HIPMI, Dekranasda Lampung Salurkan 1.500 Paket Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:56 WIB

Bakti Sosial TP PKK Lampung Sasar Keluarga Rentan dan Anak Berisiko Stunting

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:23 WIB

Gubernur Lampung Soroti Peran Strategis Pesantren dalam Menekan Angka Putus Sekolah

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:23 WIB

Safari Ramadan Pemprov Lampung Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Sosial

Berita Terbaru

Bekasi

Maknai Ramadan, Wawali Bekasi Ajak Lakukan Amalan Terbaik

Senin, 9 Mar 2026 - 09:06 WIB