JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memberlakukan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan dinas sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran daerah. Kebijakan ini akan diterapkan mulai pekan depan dan berlaku untuk seluruh kendaraan operasional berpelat merah.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menetapkan penggunaan BBM untuk mobil dinas maksimal 5 liter per hari, sedangkan sepeda motor dinas dibatasi 1 liter per hari. Skema ini diharapkan mampu menekan belanja energi yang selama ini dinilai sulit dikendalikan.
“Mobil dinas maksimal 5 liter per hari, sehingga dalam empat hari 20 liter. Motor dinas cukup 1 liter untuk operasional,” ujar Hasto, Selasa (31/3/2026).
Menurut dia, kebijakan plafonisasi BBM berpotensi menurunkan pengeluaran hingga 30 persen, dari sebelumnya sekitar Rp10,7 miliar menjadi Rp6 miliar per tahun. Selain efisiensi, pembatasan ini juga ditujukan untuk memperketat pengawasan penggunaan kendaraan dinas agar tidak dipakai untuk kepentingan pribadi, terutama perjalanan ke luar kota.
Pemkot akan menyesuaikan setiap klaim biaya BBM dengan batas harian yang telah ditetapkan. Hasto juga telah meminta Sekretaris Daerah menerbitkan surat edaran sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia menegaskan, penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi tidak dibenarkan. Jika kebutuhan BBM melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihan biaya harus ditanggung secara mandiri oleh pengguna.
Selain pengendalian BBM, Pemkot Yogyakarta juga melakukan penataan kendaraan operasional. Unit kendaraan dinas yang dinilai tidak efisien atau telah berusia tua akan diinventarisasi untuk selanjutnya dilelang.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi turut diperkuat dengan penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat dan mulai diberlakukan setelah diputuskan dalam rapat internal pemerintah kota.
Meski demikian, layanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah sektor vital seperti kelurahan, kecamatan, puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, serta layanan perizinan dikecualikan dari kebijakan WFH.
Pemkot juga menyiapkan skema penyesuaian jam kerja guna menjaga produktivitas ASN, sehingga pengurangan jam kerja pada hari Jumat dapat diganti pada hari lain.
Sebagai bagian dari perubahan budaya kerja, Hasto mengimbau ASN untuk mulai beralih ke moda transportasi ramah lingkungan, seperti sepeda dan sepeda listrik, saat berangkat ke kantor. Imbauan ini bersifat gerakan moral untuk menekan ketergantungan terhadap BBM sekaligus mendukung gaya hidup sehat.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat efisiensi anggaran daerah, sekaligus sejalan dengan kebijakan nasional terkait pengurangan perjalanan dinas dan penggunaan energi di lingkungan pemerintahan. (aga/ihd)






