Pemkab Pandeglang Dorong OPD Selesaikan Administrasi Pencairan Gaji P3K Paruh Waktu

Minggu, 8 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Pandeglang – Bupati Pandeglang Hj. Raden Dewi Setiani menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Instruksi tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak para P3K paruh waktu dapat diterima tepat waktu. Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekda Pandeglang Asep Rahmat langsung meneruskan instruksi Bupati kepada seluruh kepala OPD, khususnya OPD yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji P3K paruh waktu.

“Iya memang benar, saya mendapat instruksi dari Ibu Bupati agar seluruh OPD segera memproses pencairan gaji P3K paruh waktu. Instruksi tersebut sudah saya teruskan kepada para kepala OPD yang belum mengajukan SPM agar segera memprosesnya, karena anggaran gaji P3K paruh waktu sudah tersedia di kas daerah,” ungkap Sekda Pandeglang, Minggu (8/2/2026).

Sekda menjelaskan, saat ini sebagian OPD telah menyalurkan gaji P3K paruh waktu pada minggu lalu. Namun demikian, masih terdapat beberapa OPD lainnya yang masih dalam tahap proses administrasi pencairan.

“Sebagian OPD sudah mencairkan gaji P3K paruh waktu, namun ada juga OPD yang masih berproses. Kami berharap seluruh OPD dapat segera menyelesaikan administrasinya agar hak P3K paruh waktu dapat segera diterima,” jelasnya.

Lebih lanjut Sekda berharap, seluruh proses administrasi pencairan gaji P3K paruh waktu dapat segera diselesaikan, sehingga kesejahteraan para P3K paruh waktu tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, menyampaikan bahwa untuk gaji P3K paruh waktu khusus guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah, pencairannya masih menunggu proses pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Untuk gaji P3K paruh waktu guru dan tenaga kependidikan di sekolah, pencairannya menunggu proses pergeseran APBD yang direncanakan akan ditetapkan pada pertengahan Februari ini,” terang Yahya. (Denni)

Berita Terkait

Gubernur Banten Dorong Budaya Kerja Efisien dan Adaptif di Lingkungan ASN
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Banten Soroti Tantangan Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi
Kawasan Nelayan Mauk Ditata, Pemerintah Dorong Lingkungan Layak dan Produktif
Gubernur Banten Raih Penghargaan KWP, Dorong Akses Pendidikan Berkeadilan
Kenaikan IPM Banten 2025 Didukung Sekolah Gratis dan Program MBG
Kasus Dugaan Korupsi PT ABM 2020–2024, Penyidik Kejati Banten Lakukan Penggeledahan
Kasus Korupsi BUMD, Kejati Banten Geledah PT ABM
Peluncuran SPPG Cigadung 03, Wabup Tekankan Kualitas Gizi dan Standar Pengolahan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:58 WIB

Gubernur Banten Dorong Budaya Kerja Efisien dan Adaptif di Lingkungan ASN

Jumat, 17 April 2026 - 09:38 WIB

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Banten Soroti Tantangan Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi

Jumat, 17 April 2026 - 09:30 WIB

Kawasan Nelayan Mauk Ditata, Pemerintah Dorong Lingkungan Layak dan Produktif

Jumat, 17 April 2026 - 09:19 WIB

Gubernur Banten Raih Penghargaan KWP, Dorong Akses Pendidikan Berkeadilan

Jumat, 17 April 2026 - 08:36 WIB

Kasus Dugaan Korupsi PT ABM 2020–2024, Penyidik Kejati Banten Lakukan Penggeledahan

Berita Terbaru