Pembangunan Rumah Dinas Wawali Sudah Sesuai Regulasi, Pemkot Bekasi Sampaikan Penjelasan Resmi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Bekasi – Menanggapi pemberitaan di media mengenai pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi yang disebut berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Villa Meutia Kirana, Pemerintah Kota Bekasi memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota tidak melanggar ketentuan pemanfaatan lahan PSU, karena lahan yang digunakan merupakan bagian dari sarana, bukan prasarana umum (seperti jalan/drainase) maupun Ruang Terbuka Hijau, taman, polder, atau tampungan air.

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto mengungkapkan bahwa Lahan tersebut merupakan lahan PSU milik Pemerintah Kota Bekasi yang telah diserahkan oleh pengembang Perumahan Villa Meutia Kirana kepada Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2009 dan tertuang dalam Berita Serah Terima (BAST) tanggal 30 Desember 2009.

Sejak saat itu, lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Bekasi dan tercatat dalam neraca daerah. Oleh karena itu, tidak diperlukan izin penggunaan lahan dari Pemerintah Kota kepada pihak lain, karena pembangunan tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota diatas tanah milik Pemerintah Kota sendiri.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bekasi, Widayat Subroto mengatakan Pemerintah Kota Bekasi telah mengikuti ketentuan peraturan perundangan terkait perizinan bangunan gedung, dengan melengkapi seluruh dokumen perizinan teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemenuhan dokumen teknis saat ini sedang berjalan melalui koordinasi antarperangkat daerah terkait.

Selanjutnya, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana menuturkan bahwa Pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi juga dilakukan dengan pertimbangan tata ruang dan kepentingan pelayanan publik, karena rumah dinas tersebut merupakan bagian dari sarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam konteks tata ruang, rumah dinas termasuk dalam kategori sarana penunjang kegiatan pemerintahan, sehingga pemanfaatan lahan PSU dengan peruntukan ‘sarana’ dapat digunakan untuk keperluan tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berorientasi pada kepentingan pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi. (Nad)

Sumber: Diskominfostandi

Berita Terkait

Orientasi Maba UM Indonesia, Wali Kota Bekasi: Gelar Penting, Tapi Ubah Mindset Jauh Lebih Penting
Perkuat Program Lingkar Keren, Tri Adhianto Rencanakan Berkantor di RW Mulai 2027
Laga Perdana Adhyaksa Bekasi FC diStadion Patriot, Wali Kota Bekasi Hadir Bersama Kajari
Jelang Porprov Jabar XV 2026, Bekasi Gelar Delegate Registration Meeting
Tak Digelar di Masjid, Wali Kota Bekasi Peringati Maulid Nabi di Pasar Baru, Ini Maknanya
Komisi VIII DPR RI Kunjungi Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, Bahas Pelayanan dan Penyaluran Bantuan Sosial
Wali Kota Bekasi Pastikan Venue Porprov Jabar 2026 Siap Sambut Atlet dan Penonton
Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:36 WIB

Orientasi Maba UM Indonesia, Wali Kota Bekasi: Gelar Penting, Tapi Ubah Mindset Jauh Lebih Penting

Sabtu, 19 September 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Program Lingkar Keren, Tri Adhianto Rencanakan Berkantor di RW Mulai 2027

Sabtu, 19 September 2026 - 08:10 WIB

Laga Perdana Adhyaksa Bekasi FC diStadion Patriot, Wali Kota Bekasi Hadir Bersama Kajari

Jumat, 18 September 2026 - 10:04 WIB

Jelang Porprov Jabar XV 2026, Bekasi Gelar Delegate Registration Meeting

Jumat, 18 September 2026 - 09:51 WIB

Tak Digelar di Masjid, Wali Kota Bekasi Peringati Maulid Nabi di Pasar Baru, Ini Maknanya

Berita Terbaru