Pembangunan Rumah Dinas Wawali Sudah Sesuai Regulasi, Pemkot Bekasi Sampaikan Penjelasan Resmi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Bekasi – Menanggapi pemberitaan di media mengenai pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi yang disebut berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Villa Meutia Kirana, Pemerintah Kota Bekasi memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota tidak melanggar ketentuan pemanfaatan lahan PSU, karena lahan yang digunakan merupakan bagian dari sarana, bukan prasarana umum (seperti jalan/drainase) maupun Ruang Terbuka Hijau, taman, polder, atau tampungan air.

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto mengungkapkan bahwa Lahan tersebut merupakan lahan PSU milik Pemerintah Kota Bekasi yang telah diserahkan oleh pengembang Perumahan Villa Meutia Kirana kepada Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2009 dan tertuang dalam Berita Serah Terima (BAST) tanggal 30 Desember 2009.

Sejak saat itu, lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Bekasi dan tercatat dalam neraca daerah. Oleh karena itu, tidak diperlukan izin penggunaan lahan dari Pemerintah Kota kepada pihak lain, karena pembangunan tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota diatas tanah milik Pemerintah Kota sendiri.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bekasi, Widayat Subroto mengatakan Pemerintah Kota Bekasi telah mengikuti ketentuan peraturan perundangan terkait perizinan bangunan gedung, dengan melengkapi seluruh dokumen perizinan teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemenuhan dokumen teknis saat ini sedang berjalan melalui koordinasi antarperangkat daerah terkait.

Selanjutnya, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana menuturkan bahwa Pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi juga dilakukan dengan pertimbangan tata ruang dan kepentingan pelayanan publik, karena rumah dinas tersebut merupakan bagian dari sarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam konteks tata ruang, rumah dinas termasuk dalam kategori sarana penunjang kegiatan pemerintahan, sehingga pemanfaatan lahan PSU dengan peruntukan ‘sarana’ dapat digunakan untuk keperluan tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berorientasi pada kepentingan pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi. (Nad)

Sumber: Diskominfostandi

Berita Terkait

Peluncuran Kampung Komposter Diwarnai Kreasi Daur Ulang, Dorong Kesadaran Lingkungan Warga Harapan Jaya
PNBK 2025 Tidak Sekadar Hiburan: Pemkot Bekasi Dorong Gerakan Kepedulian bagi Korban Bencana
Peresmian Rutilahu dan Taman RW 010, Pemkot Bekasi Hadirkan Ruang Tinggal dan Ruang Publik yang Lebih Baik
Tri Adhianto Ajak Penerima Beasiswa Berprestasi dan Berkontribusi bagi Kota Bekasi
Pembangunan Ducting Bawah Tanah Jadi Langkah Strategis Bekasi Menuju Kota Modern
Ketua TP PKK Kota Bekasi Tekankan Program Inovatif dalam Pelantikan Ketua Kecamatan 2025–2030
Bekasi Teken Kerja Sama Regional di BES 2025 untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Peran Besar Perempuan Jadi Fokus Wali Kota Bekasi pada Evaluasi Akhir Program P2WKSS 2025

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:31 WIB

Peluncuran Kampung Komposter Diwarnai Kreasi Daur Ulang, Dorong Kesadaran Lingkungan Warga Harapan Jaya

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:32 WIB

PNBK 2025 Tidak Sekadar Hiburan: Pemkot Bekasi Dorong Gerakan Kepedulian bagi Korban Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:37 WIB

Peresmian Rutilahu dan Taman RW 010, Pemkot Bekasi Hadirkan Ruang Tinggal dan Ruang Publik yang Lebih Baik

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:05 WIB

Tri Adhianto Ajak Penerima Beasiswa Berprestasi dan Berkontribusi bagi Kota Bekasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:44 WIB

Pembangunan Ducting Bawah Tanah Jadi Langkah Strategis Bekasi Menuju Kota Modern

Berita Terbaru