Pemkot Bekasi Tegaskan Penataan PPPK dan Anggaran Pegawai Berlandaskan Kebijakan Nasional

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional, bukan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah yang dilaksanakan pada 8 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi perhatian utama. Salah satunya mengenai perlunya kepastian regulasi turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah Pusat didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan yang mengatur hak-hak PPPK, termasuk jenjang karier, hak pensiun, jaminan hari tua, serta hak lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, dalam rapat tersebut juga Pemerintah Kota Bekasi Mendorong agar skema PPPK Paruh Waktu dapat segera dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian status, meningkatkan kesejahteraan pegawai, serta menciptakan rasa keadilan bagi para tenaga kerja yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

Persoalan pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu juga menjadi pembahasan penting. Pemerintah daerah berharap adanya dukungan dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat kemampuan fiskal di sejumlah daerah masih menghadapi keterbatasan.

Di sisi lain, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dinilai masih menjadi tantangan tersendiri bagi banyak daerah. Meski demikian, kebutuhan pengangkatan PPPK dan peningkatan kualitas pelayanan publik tetap harus menjadi prioritas.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola APBD secara akuntabel dan transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Terapkan Efisiensi Transportasi Dinas dan WFH Setiap Jumat
Semarak Tahun Baru Islam, Ribuan Warga dan Pemimpin Kota Bekasi Ramaikan Pawai Muharram
Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi Berlangsung Meriah, Pemerintah Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha
Plh Walkot Harris Bobihoe Dorong Solusi Persampahan dan Bersih-Bersih Praktik SPMB
Perkuat Daya Saing, Pemkot dan BKSAP DPR RI Susun Strategi Ekspor UMKM
Plh Wali Kota Harris Bobihoe Terima DPRD Banjarbaru, Dorong Inovasi Peningkatan PAD
Galang Sinergi Lintas Sektor, Harris Bobihoe Dorong Percepatan Pembangunan Bekasi
Harris Bobihoe Apresiasi Perjuangan Siswa SMPN 35 yang Berhasil Menuntaskan Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:13 WIB

Wali Kota Bekasi Terapkan Efisiensi Transportasi Dinas dan WFH Setiap Jumat

Senin, 15 Juni 2026 - 21:46 WIB

Semarak Tahun Baru Islam, Ribuan Warga dan Pemimpin Kota Bekasi Ramaikan Pawai Muharram

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:32 WIB

Pemkot Bekasi Tegaskan Penataan PPPK dan Anggaran Pegawai Berlandaskan Kebijakan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 20:03 WIB

Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi Berlangsung Meriah, Pemerintah Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha

Senin, 8 Juni 2026 - 16:02 WIB

Plh Walkot Harris Bobihoe Dorong Solusi Persampahan dan Bersih-Bersih Praktik SPMB

Berita Terbaru

Yogyakarta

Seminar Nasional ISI Yogyakarta Bahas Dialektika Seni dan AI

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:30 WIB