Pemkot Bekasi Tegaskan Penataan PPPK dan Anggaran Pegawai Berlandaskan Kebijakan Nasional

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional, bukan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah yang dilaksanakan pada 8 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi perhatian utama. Salah satunya mengenai perlunya kepastian regulasi turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah Pusat didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan yang mengatur hak-hak PPPK, termasuk jenjang karier, hak pensiun, jaminan hari tua, serta hak lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, dalam rapat tersebut juga Pemerintah Kota Bekasi Mendorong agar skema PPPK Paruh Waktu dapat segera dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian status, meningkatkan kesejahteraan pegawai, serta menciptakan rasa keadilan bagi para tenaga kerja yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

Persoalan pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu juga menjadi pembahasan penting. Pemerintah daerah berharap adanya dukungan dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat kemampuan fiskal di sejumlah daerah masih menghadapi keterbatasan.

Di sisi lain, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dinilai masih menjadi tantangan tersendiri bagi banyak daerah. Meski demikian, kebutuhan pengangkatan PPPK dan peningkatan kualitas pelayanan publik tetap harus menjadi prioritas.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola APBD secara akuntabel dan transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

SPN Polda Banten Gelar Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri SPKT 2026
Tirta Patriot Ambil Alih Seluruh Layanan Air Minum Kota Bekasi, Pelayanan Warga Jadi Prioritas
Rata-Rata Lama Sekolah di Atas 12 Tahun, Kota Bekasi Perkuat Status sebagai Kota Pendidikan
111 Hari Jelang Porprov, Pemkot Bekasi Gaungkan Semangat Tuan Rumah Terbaik
Bekasi Mantapkan Persiapan PORPROV XV Jabar 2026, Funday Morning Jadi Kick Off Countdown
Pemkot Bekasi Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi Camat dan Lurah Layani Warga
KORMI Kota Bekasi Bersiap Menuju FORNAS, Wali Kota Targetkan Prestasi Tertinggi
Respons Cepat Pemkot Bekasi, Aduan Bau Limbah di Sumurbatu Langsung Ditindaklanjuti

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:13 WIB

SPN Polda Banten Gelar Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri SPKT 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:12 WIB

Tirta Patriot Ambil Alih Seluruh Layanan Air Minum Kota Bekasi, Pelayanan Warga Jadi Prioritas

Senin, 20 Juli 2026 - 15:26 WIB

Rata-Rata Lama Sekolah di Atas 12 Tahun, Kota Bekasi Perkuat Status sebagai Kota Pendidikan

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:44 WIB

111 Hari Jelang Porprov, Pemkot Bekasi Gaungkan Semangat Tuan Rumah Terbaik

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:13 WIB

Bekasi Mantapkan Persiapan PORPROV XV Jabar 2026, Funday Morning Jadi Kick Off Countdown

Berita Terbaru