Pakar UMY Peringatkan Kejahatan Karbon Bisa Gagalkan Tujuan Penurunan Emisi

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Prodi Magister Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Endah Saptutyningsih, S.E., M.Si. (Dok UMY)

Kepala Prodi Magister Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Endah Saptutyningsih, S.E., M.Si. (Dok UMY)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Potensi pelanggaran dalam kebijakan karbon dinilai semakin mengkhawatirkan seiring berkembangnya perdagangan karbon nasional. Manipulasi data emisi, kredit karbon palsu, hingga praktik greenwashing disebut sebagai ancaman serius bagi integritas pasar karbon Indonesia.

Kepala Prodi Magister Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Endah Saptutyningsih, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kejahatan karbon bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga masalah ekonomi yang dapat menggagalkan tujuan penurunan emisi.

“Secara ekonomi lingkungan, kejahatan karbon itu memanipulasi pasar karbon agar seolah-olah emisi sudah dibayar. Padahal eksternalitas negatif tetap ada. Pelanggaran ini menciptakan kegagalan pasar berlapis karena emisi tetap tinggi, sementara instrumen keuangan berbasis karbon kehilangan kredibilitas,” ujar Prof. Endah, Selasa (18/11), di UMY.

Pasar karbon Indonesia saat ini berada pada fase yang sangat rentan. Karakter kredit karbon yang tidak berwujud menyebabkan banyak pihak, termasuk regulator, kesulitan menilai kualitasnya.

Selain itu, harga karbon domestik yang terlalu rendah turut memperbesar potensi pelanggaran. Pada uji coba perdagangan karbon di sektor energi, harga karbon ditetapkan sekitar Rp 30.000 per ton CO₂, jauh di bawah standar harga global.

“Dengan harga rendah, insentifnya jadi tidak sehat. Aktivitas tetap bisa diklaim patuh di atas kertas, tetapi tidak memotivasi investasi rendah karbon. Situasi seperti ini sangat rentan melahirkan greenwashing,” jelasnya.

Prof. Endah menilai penguatan pengawasan pemerintah menjadi hal mendesak untuk mencegah semakin meluasnya pelanggaran. Ia mengapresiasi hadirnya Perpres No. 98/2021 sebagai payung hukum nilai ekonomi karbon (NEK), tetapi implementasinya masih membutuhkan kolaborasi lintas lembaga.

“Pengawasan pasar karbon tidak bisa hanya ditumpukan pada KLHK. Unit karbon itu pada dasarnya instrumen keuangan, sehingga harus tunduk pada aturan OJK, PPATK, termasuk regulasi Anti-Money Laundering,” tegasnya.

Pemerintah juga perlu memastikan metodologi baseline yang konservatif, verifikasi independen yang kredibel, serta penindakan hukum untuk kasus manipulasi pengukuran. Platform SRN-PPI pun memerlukan standar keamanan siber yang kuat untuk mencegah sabotase data dan registri.

Menurut Prof. Endah, kerugian ekonomi yang ditimbulkan jika pelanggaran dibiarkan akan jauh lebih besar dibandingkan biaya pengawasan. Skandal kredibilitas dapat menurunkan kepercayaan pasar internasional terhadap kualitas kredit karbon Indonesia, yang pada akhirnya meningkatkan biaya pendanaan proyek hijau.

“Kalau reputasi kita jatuh, kredit karbon Indonesia bisa didiskon dan risk premium-nya naik. Itu berarti investasi hijau jadi lebih mahal,” pungkasnya. (UMY)

Berita Terkait

Dosen Bahasa Arab UMY Dorong Literasi Mahasiswa Al-Azhar Lewat Workshop Penulisan di Kairo
Dosen UMY Soroti Kasus Amsal Sitepu, Alarm bagi Masa Depan Industri Kreatif
Pembatasan Medsos Anak, UMY: Perlu Kajian Mendalam dan Pendampingan Orang Tua
UMY Dampingi UMKM Melaka Susun Strategi Bisnis untuk Naik Kelas
Pakar UMY: Pertumbuhan 8 Persen Harus Serap Tenaga Kerja, Bonus Demografi Jadi Penentu
Ajir Hybrid untuk Kemukus, Inovasi Mahasiswa KKN UMY di Perbukitan Kulon Progo
Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, UMY Perkuat Ikatan dengan Warga Sekitar Kampus
Malam Seribu Bulan, Dosen UMY: Hikmah Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:45 WIB

Dosen Bahasa Arab UMY Dorong Literasi Mahasiswa Al-Azhar Lewat Workshop Penulisan di Kairo

Kamis, 2 April 2026 - 21:17 WIB

Dosen UMY Soroti Kasus Amsal Sitepu, Alarm bagi Masa Depan Industri Kreatif

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:15 WIB

Pembatasan Medsos Anak, UMY: Perlu Kajian Mendalam dan Pendampingan Orang Tua

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:14 WIB

UMY Dampingi UMKM Melaka Susun Strategi Bisnis untuk Naik Kelas

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Pakar UMY: Pertumbuhan 8 Persen Harus Serap Tenaga Kerja, Bonus Demografi Jadi Penentu

Berita Terbaru