JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Potensi pelanggaran dalam kebijakan karbon dinilai semakin mengkhawatirkan seiring berkembangnya perdagangan karbon nasional. Manipulasi data emisi, kredit karbon palsu, hingga praktik greenwashing disebut sebagai ancaman serius bagi integritas pasar karbon Indonesia.
Kepala Prodi Magister Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Endah Saptutyningsih, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kejahatan karbon bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga masalah ekonomi yang dapat menggagalkan tujuan penurunan emisi.
“Secara ekonomi lingkungan, kejahatan karbon itu memanipulasi pasar karbon agar seolah-olah emisi sudah dibayar. Padahal eksternalitas negatif tetap ada. Pelanggaran ini menciptakan kegagalan pasar berlapis karena emisi tetap tinggi, sementara instrumen keuangan berbasis karbon kehilangan kredibilitas,” ujar Prof. Endah, Selasa (18/11), di UMY.
Pasar karbon Indonesia saat ini berada pada fase yang sangat rentan. Karakter kredit karbon yang tidak berwujud menyebabkan banyak pihak, termasuk regulator, kesulitan menilai kualitasnya.
Selain itu, harga karbon domestik yang terlalu rendah turut memperbesar potensi pelanggaran. Pada uji coba perdagangan karbon di sektor energi, harga karbon ditetapkan sekitar Rp 30.000 per ton CO₂, jauh di bawah standar harga global.
“Dengan harga rendah, insentifnya jadi tidak sehat. Aktivitas tetap bisa diklaim patuh di atas kertas, tetapi tidak memotivasi investasi rendah karbon. Situasi seperti ini sangat rentan melahirkan greenwashing,” jelasnya.
Prof. Endah menilai penguatan pengawasan pemerintah menjadi hal mendesak untuk mencegah semakin meluasnya pelanggaran. Ia mengapresiasi hadirnya Perpres No. 98/2021 sebagai payung hukum nilai ekonomi karbon (NEK), tetapi implementasinya masih membutuhkan kolaborasi lintas lembaga.
“Pengawasan pasar karbon tidak bisa hanya ditumpukan pada KLHK. Unit karbon itu pada dasarnya instrumen keuangan, sehingga harus tunduk pada aturan OJK, PPATK, termasuk regulasi Anti-Money Laundering,” tegasnya.
Pemerintah juga perlu memastikan metodologi baseline yang konservatif, verifikasi independen yang kredibel, serta penindakan hukum untuk kasus manipulasi pengukuran. Platform SRN-PPI pun memerlukan standar keamanan siber yang kuat untuk mencegah sabotase data dan registri.
Menurut Prof. Endah, kerugian ekonomi yang ditimbulkan jika pelanggaran dibiarkan akan jauh lebih besar dibandingkan biaya pengawasan. Skandal kredibilitas dapat menurunkan kepercayaan pasar internasional terhadap kualitas kredit karbon Indonesia, yang pada akhirnya meningkatkan biaya pendanaan proyek hijau.
“Kalau reputasi kita jatuh, kredit karbon Indonesia bisa didiskon dan risk premium-nya naik. Itu berarti investasi hijau jadi lebih mahal,” pungkasnya. (UMY)






