Oknum TU SMPN 52 Dibebastugaskan, Pemkot Bekasi Kawal Proses Pemecatan

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Bekasi — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 52 Bekasi yang berlokasi di Kranji, Bekasi Barat, pada Senin (2/3/26). Sidak dilakukan atas adanya laporan serius terkait dugaan tindakan yang tidak senonoh oleh oknum tenaga tata usaha (TU) terhadap siswa.

Laporan tersebut menyebutkan adanya oknum TU yang mengirim konten video tidak senonoh serta tindakan lain kepada siswi di SMP tersebut. Kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan publik, mengingat sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Saat sidak berlangsung, diketahui bahwa oknum yang bersangkutan telah dibebastugaskan oleh Dinas Pendidikan. Proses pengajuan pemecatan secara tidak hormat pun tengah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tri Adhianto menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang di lingkungan pendidikan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencederai dunia pendidikan, apalagi sampai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswa. Ini pelanggaran berat dan harus diproses tegas,” ujar Tri dengan nada keras.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur, guru, maupun tenaga kependidikan agar menjaga integritas dan profesionalisme. Menurutnya, pendidikan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan tanggung jawab moral yang menentukan masa depan generasi muda.

“Sekolah adalah tempat membangun karakter dan masa depan anak-anak kita. Jika ada yang menyalahgunakan jabatan, maka sanksinya harus tegas dan menjadi peringatan keras bagi yang lain,” tambahnya.

Wali Kota memastikan pemerintah daerah akan mengawal proses hukum dan administrasi hingga tuntas. Ia juga meminta penguatan pengawasan internal di setiap satuan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.

Langkah cepat pembebastugasan dan proses pemecatan ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Bekasi serius menjaga marwah pendidikan serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman, bersih, dan bermartabat bagi seluruh siswa.(Ls)

Sumber : Diskominfostandi

@gerbangpatriot

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Instruksikan Perbaikan Menyeluruh Fasilitas SDN 7 Teluk Pucung
Siswa SD dan SMP Bekasi Harumkan Nama Daerah di Ajang Internasional
Kolaborasi Warga dan Pemkot, K3 ASRI Benahi Lingkungan Secara Berkelanjutan
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sampaikan Prioritas Pengelolaan Sampah dan Reformasi Layanan Ambulans dalam Tarawih Keliling
Semangat Ramadan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Apresiasi Kepercayaan Diri Siswa SLB dalam Berwirausaha
Sambut Tahun Baru Saka 1947, Umat Hindu Bekasi Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan
Tri Adhianto Tegaskan Penindakan Hukum atas Perusakan Jalan akibat Galian
Penataan Kali Chandra di Bekasi Didorong Percepat Pengendalian Banjir Tahunan

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 14:56 WIB

Oknum TU SMPN 52 Dibebastugaskan, Pemkot Bekasi Kawal Proses Pemecatan

Senin, 2 Maret 2026 - 14:45 WIB

Wali Kota Bekasi Instruksikan Perbaikan Menyeluruh Fasilitas SDN 7 Teluk Pucung

Senin, 2 Maret 2026 - 13:18 WIB

Siswa SD dan SMP Bekasi Harumkan Nama Daerah di Ajang Internasional

Senin, 2 Maret 2026 - 13:04 WIB

Kolaborasi Warga dan Pemkot, K3 ASRI Benahi Lingkungan Secara Berkelanjutan

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:21 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sampaikan Prioritas Pengelolaan Sampah dan Reformasi Layanan Ambulans dalam Tarawih Keliling

Berita Terbaru