Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc Disorot, Dinilai Harus Berkeadilan Sosial

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Fuad, S.H., M.H., M.Kn

Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Fuad, S.H., M.H., M.Kn

‎JOGJAOKE.COM, Jogja – Kebijakan kenaikan tunjangan hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 menuai perhatian publik.
‎
Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi tersebut pada awal Februari 2026 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc, mulai dari tunjangan bulanan, fasilitas transportasi, hingga jaminan kesehatan.
‎
Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 disebutkan tunjangan hakim ad hoc setara dengan hakim karier, bahkan dalam kondisi tertentu dapat melampaui tunjangan pokok hakim biasa sesuai tingkat penugasan.
‎
Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Fuad, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dalam perspektif keadilan sosial.
‎
“Peningkatan tunjangan memang dapat dimaknai sebagai bentuk apresiasi terhadap hakim ad hoc yang menangani perkara kompleks dan membutuhkan keahlian khusus,” ujarnya.
‎
Namun, ia mengingatkan kebijakan itu harus ditempatkan dalam konteks ketimpangan sosial yang masih terjadi di masyarakat.
‎
Mengacu pada teori keadilan sosial John Rawls, Fuad menekankan kebijakan publik seharusnya memberi prioritas kepada kelompok paling kurang beruntung.
‎
“Kebijakan yang menambah kesejahteraan kelompok tertentu tanpa diimbangi pemerataan berpotensi memperlebar kesenjangan sosial,” katanya.
‎
Ia juga menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 sebesar 5,11 persen, tetapi tekanan biaya hidup dan inflasi masih dirasakan masyarakat kelas menengah ke bawah.
‎
Fuad menambahkan, efektivitas kebijakan perlu disertai pengawasan ketat agar tidak menimbulkan moral hazard sebagaimana teori ekonom George Akerlof.
‎
Ia juga mengutip pandangan legal realism Jerome Frank bahwa kualitas putusan hakim dipengaruhi faktor sosial dan psikologis, bukan sekadar kesejahteraan finansial.
‎
“Kenaikan tunjangan harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas peradilan, transparansi rekrutmen, serta perluasan akses keadilan bagi masyarakat,” tegasnya. (waw)

Berita Terkait

‎Warga Perum Polda Sleman Diajak Siaga Bencana dan Kamtibmas
Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.
Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”
Satoria Hotel Yogyakarta Genap 9 Tahun, Tumbuh Bersama Lewat Aksi
Peringati HUT ke-81 TNI, Danrem 072/Pamungkas Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan
Peringati HUT ke-81 KAI, Daop 6 Yogyakarta Gelar Upacara di Campus Darman Prasetyo
Wujud Kepedulian, Joglo Resto Njeron Beteng Bantu Mahasiswa NTT Tetap Kuliah di Yogyakarta
14 Tahun The Rich Jogja Hotel, Beyond Running Jadi Ajang Perayaan dan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:05 WIB

‎Warga Perum Polda Sleman Diajak Siaga Bencana dan Kamtibmas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Satoria Hotel Yogyakarta Genap 9 Tahun, Tumbuh Bersama Lewat Aksi

Senin, 28 September 2026 - 15:57 WIB

Peringati HUT ke-81 TNI, Danrem 072/Pamungkas Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan

Berita Terbaru

Yogyakarta

Suami Orang Terus Diajak Keluar, Dugaan Kedekatan Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 10:06 WIB

Yogyakarta

KADIN DIY Pacu UMKM Naik Kelas, Bidik Pasar Global

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:47 WIB