‎Nekat Merokok di Malioboro, Empat Pelanggar Disidang dan Didenda Rp50 Ribu

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ‎JOGJA – Merokok di kawasan Malioboro kini bukan lagi sekadar mendapat teguran.
‎
Empat pelanggar yang terdiri atas tiga tukang becak dan satu kusir andong harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) setelah kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
‎
Penindakan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran aturan tersebut.
‎
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa para pelanggar bukan orang baru di kawasan Malioboro.
‎
“Tidak kami hitung berapa kali teguran, tetapi mereka yang tiap saat mangkal di Malioboro tentunya sudah sangat familier dengan aturan KTR tersebut,” ujar Octo.
‎
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan karena para pelanggar dinilai telah mengetahui dengan baik aturan yang berlaku namun tetap mengabaikannya.
‎
Razia yang menjaring para pelanggar dilaksanakan pada 26 Juni 2026 sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
‎
Satpol PP menilai penegakan hukum diperlukan agar aturan tidak hanya menjadi imbauan, tetapi benar-benar dipatuhi seluruh masyarakat, termasuk para pelaku jasa wisata yang setiap hari beraktivitas di kawasan Malioboro.
‎
Sidang Tipiring berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin, 29 Juni 2026.
‎
Dari tujuh orang yang dipanggil, hanya empat pelanggar yang hadir mengikuti persidangan, sedangkan tiga lainnya belum memenuhi panggilan hakim.
‎
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar ketentuan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.
‎
Majelis hakim kemudian menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000 kepada masing-masing pelanggar.
‎
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, para pelanggar diwajibkan menjalani kerja sosial selama dua hari dengan durasi satu jam setiap harinya.
‎
Putusan tersebut menjadi bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang selama ini lebih banyak diselesaikan melalui teguran.
‎
Octo berharap penindakan ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih menghormati aturan di kawasan Malioboro.
‎
“Malioboro adalah Kawasan Tanpa Rokok yang harus dipatuhi siapa pun, baik warga, pelaku usaha, maupun wisatawan,” tegasnya.
‎
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan kawasan wisata yang lebih nyaman, sehat, dan tertib bagi seluruh pengunjung.(WAW)

Berita Terkait

Driver Maxim Gugat Program Turbo, DPRD DIY Desak Tindak Lanjut
Gantikan Almarhum Adrian Subagyo, Hari Prastowo Dilantik Jadi Anggota DPRD
‎Warga Perum Polda Sleman Diajak Siaga Bencana dan Kamtibmas
Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.
Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”
Satoria Hotel Yogyakarta Genap 9 Tahun, Tumbuh Bersama Lewat Aksi
Peringati HUT ke-81 TNI, Danrem 072/Pamungkas Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan
Peringati HUT ke-81 KAI, Daop 6 Yogyakarta Gelar Upacara di Campus Darman Prasetyo

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Driver Maxim Gugat Program Turbo, DPRD DIY Desak Tindak Lanjut

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Gantikan Almarhum Adrian Subagyo, Hari Prastowo Dilantik Jadi Anggota DPRD

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:05 WIB

‎Warga Perum Polda Sleman Diajak Siaga Bencana dan Kamtibmas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”

Berita Terbaru

Yogyakarta

Harda Kiswaya Gaungkan Kerukunan Lewat Pesparawi Sleman 2026

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:41 WIB

Yogyakarta

Susanto Dwi Antoro Dorong Langen Beksan Jaga Warisan Budaya

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:37 WIB

Jawa Tengah

Ribuan Massa GPK Kepung Borobudur, Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:32 WIB

Yogyakarta

KAI Buka Tiket Desember, Penumpang Wajib Cek Perubahan Jadwal

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:28 WIB