JOGJAOKE.COM, Jakarta — Ahli waris dianjurkan segera melakukan balik nama atas sertifikat tanah milik orangtua yang telah meninggal. Proses administrasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan kepastian hukum kepemilikan serta menghindarkan keluarga dari potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan sertifikat yang sudah dibalik nama, ahli waris memperoleh legitimasi hukum yang jelas atas tanah tersebut. Proses ini juga mempermudah pengurusan ketika tanah hendak dibagi, diagunkan, maupun diperjualbelikan. Tanpa balik nama, status kepemilikan rawan dipersoalkan, terutama ketika jumlah ahli waris lebih dari satu.
Syarat Balik Nama Tanah Warisan
Pengurusan balik nama dapat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Namun, dokumen yang wajib disiapkan berbeda antara tanah yang telah bersertifikat dan yang belum bersertifikat.
1. Jika Tanah Sudah Bersertifikat
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
-
Surat kuasa (jika dikuasakan)
-
Fotokopi KTP dan KK pemohon/ahli waris serta kuasa, yang sudah dicocokkan dengan aslinya
-
Sertifikat asli
-
Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan hukum
-
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
-
Bukti pembayaran SSB (BPHTB), SSP/PPH untuk tanah dengan nilai lebih dari Rp 60 juta, serta bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak
2. Jika Tanah Belum Bersertifikat
Persyaratannya meliputi:
-
Formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai
-
Surat kuasa (jika dikuasakan)
-
Fotokopi KTP dan KK pemohon/kuasa yang telah dicocokkan
-
Bukti alas hak atau bukti perolehan tanah asli
-
Dokumen pelepasan hak atau pelunasan rumah peninggalan pemerintah (Rumah Gol III)
-
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
-
Bukti pembayaran SSB (BPHTB), uang pemasukan, serta SSP/PPh sesuai ketentuan
Tahapan Mengurus Balik Nama Sertifikat Warisan
Berikut alur pengurusan balik nama tanah warisan di Kantor Pertanahan:
-
Mendatangi Kantor Pertanahan
Ahli waris membawa seluruh dokumen persyaratan sesuai jenis tanah. -
Mengajukan Permohonan
Formulir permohonan diisi dan diserahkan bersama berkas persyaratan. -
Membayar BPHTB, PPh, dan PNBP Balik Nama
Biaya terdiri dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), serta biaya administrasi balik nama. -
Verifikasi Dokumen
Petugas melakukan pemeriksaan dan pencocokan data untuk memastikan keabsahan dokumen. -
Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah verifikasi selesai, sertifikat baru diterbitkan dengan identitas ahli waris sebagai pemilik sah. -
Pengambilan Sertifikat
Ahli waris dapat mengambil sertifikat yang telah dicetak di Kantor Pertanahan.
Proses balik nama terbilang penting dan tidak dapat diabaikan. Dengan dokumen kepemilikan yang telah diperbarui, ahli waris memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah keluarga dan dapat terhindar dari persoalan administratif maupun sengketa di masa mendatang. (rih)






