Mendagri Ingatkan Risiko Penerbitan Obligasi Daerah bagi Pemda

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (Pemda) mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan obligasi daerah. Menurutnya, pembiayaan melalui obligasi harus memperhitungkan kemampuan keuangan daerah agar tidak menjadi beban fiskal berkelanjutan.

Mendagri mengungkapkan, obligasi daerah pada dasarnya merupakan bentuk utang yang harus diperhitungkan secara matang.

“Prinsipnya jangan sampai menimbulkan beban bagi kepala daerah yang baru. Kan banyak sekarang kepala daerah yang curhat ke saya karena mereka harus menanggung utang yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya,” ujar Mendagri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Mendagri menilai penerbitan obligasi dimungkinkan apabila digunakan untuk membiayai proyek yang produktif dan mampu menghasilkan pendapatan bagi daerah. Ia mencontohkan pembangunan rumah sakit yang dikelola sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jika fasilitas tersebut mampu menghasilkan pendapatan, penerimaan itu dapat digunakan untuk membayar kewajiban utang sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau mungkin utang itu bersifat produktif, misalnya membuat rumah sakit dan rumah sakit itu menguntungkan menjadi BLUD, itu fine. Karena ada pemasukan dan itu bisa membayar utang-utang itu. Bahkan menguntungkan, bisa bayar utang, dapat lagi PAD,” tuturnya.

Sebaliknya, Mendagri mengingatkan Pemda untuk mempertimbangkan kapasitas fiskal wilayahnya dalam penerbitan obligasi.

“Bayangin kalau seandainya dia punya kemampuan [fiskal] rendah, sudah ada utang, suruh mengeluarkan obligasi lagi. Tambah berat lagi bagi kepala daerah berikutnya. Nanti tekor nantinya,” tutupnya.(lsi)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Dorong Respons Cepat Daerah Hadapi Karhutla
Transisi Energi Dipercepat, Wamendagri Bima Dorong Peran Aktif Pemda
Pemerintah Serahkan DIM, Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlanjut
Kemnaker Dorong Implementasi UU PPRT untuk Perkuat Perlindungan PRT
Atasi Permukiman Kumuh, Bima Arya Dorong Peran Local Champion dan Komunitas
Jaga Inflasi, Mendagri Tito Ingatkan Pemda Pantau Harga Ayam, Telur, dan Beras
Percepat Verifikasi Kopdeskel, Mendagri Minta Kepala Daerah Berikan Dukungan Penuh
15 RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi Kalimantan Masuk Tahap Pembahasan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:51 WIB

Mendagri Ingatkan Risiko Penerbitan Obligasi Daerah bagi Pemda

Selasa, 15 September 2026 - 15:04 WIB

Mendagri Dorong Respons Cepat Daerah Hadapi Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 11:24 WIB

Pemerintah Serahkan DIM, Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlanjut

Selasa, 15 September 2026 - 09:46 WIB

Kemnaker Dorong Implementasi UU PPRT untuk Perkuat Perlindungan PRT

Selasa, 15 September 2026 - 07:56 WIB

Atasi Permukiman Kumuh, Bima Arya Dorong Peran Local Champion dan Komunitas

Berita Terbaru

Nasional

Mendagri Ingatkan Risiko Penerbitan Obligasi Daerah bagi Pemda

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:51 WIB

Karawang

LBH GABBAR Soroti ABK WNI yang Masih Dipenjara di Papua Nugini

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:39 WIB

Nasional

Mendagri Dorong Respons Cepat Daerah Hadapi Karhutla

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:04 WIB