JOGJAOKE.COM, Y0gyakarta – Korupsi yang terus terjadi dinilai lebih disebabkan oleh lemahnya keteladanan pemimpin daripada kurangnya aturan. Penilaian tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Mahfud MD, saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin (28/9/2026).
Kuliah umum bertajuk Point of View: Pancasila dan Relasi Agama-Negara tersebut diselenggarakan oleh Program Doktor Politik Islam UMY bersama Jaringan GUSDURian dan dipandu oleh Inayah Wahid.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud membahas sejumlah persoalan, salah satunya mengenai diskursus tentang hal yang perlu lebih dahulu dibenahi, yakni institusi atau pemimpin.
“Keduanya harus dibenahi. Institusi yang bagus pun akan percuma kalau orang yang menjalankannya tidak baik,” ujar Mahfud di hadapan para peserta.
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 telah beberapa kali diubah dengan tujuan memperbaiki sistem dan institusi, terutama dalam menghadapi persoalan korupsi. Namun, menurutnya, korupsi justru semakin merajalela.
Terkait bagian yang paling mendesak untuk diperbaiki, Mahfud menekankan pentingnya kepemimpinan. Ia menjelaskan bahwa aturan melalui undang-undang sudah tersedia. Namun, pemimpin kerap tidak benar-benar tegas dan masih pandang bulu dalam menyelesaikan persoalan korupsi.
“Kalau berbicara aturan, kita sudah punya semuanya. Maka dari itu, korupsi banyak terjadi karena pemimpinnya tidak tegas dan pandang bulu. Karena itu, saya percaya bahwa kuncinya ada pada kepemimpinan. Saya tidak punya teori lain,” tegasnya.
Mahfud menyebut kepemimpinan harus dijalankan dengan kejujuran, integritas, dan keteladanan. Ia mengaitkan hal tersebut dengan nilai-nilai Islam, sebagaimana juga direpresentasikan oleh Muhammadiyah maupun GUSDURian.
Menurut Mahfud, moralitas dan keteladanan menjadi dua syarat mutlak bagi pemimpin yang berintegritas. Ia menegaskan bahwa pemimpin tidak dapat meminta orang lain berperilaku baik apabila dirinya sendiri tidak memberikan contoh.
“Bagaimana kita bisa meminta orang untuk tidak korupsi kalau pemimpinnya sendiri korupsi? Bagaimana menyuruh orang untuk lurus kalau diri sendiri tidak lurus? Moralitas itulah yang terpenting, dan moralitas itu harus tercermin pada diri pemimpin,” tegasnya.
Mahfud juga menanggapi wacana yang kerap muncul mengenai alasan koruptor tidak dihukum potong tangan. Ia menjelaskan bahwa korupsi berbeda dengan pencurian pada masa Nabi. Menurutnya, ajaran Islam tidak memuat dalil hukuman yang eksplisit untuk korupsi.
Ia mengatakan, hukuman bagi pelaku korupsi dirumuskan melalui ijtihad, kemudian dituangkan ke dalam undang-undang.
Dengan demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya bertumpu pada keberadaan aturan. Keteladanan, moralitas, integritas, dan keberanian pemimpin untuk bertindak tegas menjadi faktor penting dalam membangun sistem yang bersih dan adil. (lsi)
Sumber : Humas Umy






