Mahfud MD: Aparat Harus Tindak Jika Ada Unsur Makar dalam Aksi Massa

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD

Mahfud MD

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan aparat keamanan wajib bertindak tegas apabila terbukti ada tindakan mengarah pada makar dalam gelombang aksi massa di berbagai daerah.

“Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar,” kata Mahfud seusai menghadiri acara di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2025).

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengingatkan adanya indikasi makar di balik demonstrasi yang belakangan marak terjadi.

Mahfud, yang juga pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, menjelaskan bahwa pengertian makar telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, makar mencakup dua hal. Pertama, upaya menggulingkan pemerintah yang sah. Kedua, gerakan yang bertujuan agar presiden dan wakil presiden tidak bisa menjalankan tugasnya.

“Apakah ada ke arah itu? Saya tidak tahu. Pemerintah lebih tahu,” ujarnya.

Gerakan Organik

Lebih jauh, Mahfud menilai demonstrasi yang muncul di sejumlah daerah pada dasarnya merupakan gerakan organik yang berangkat dari keresahan masyarakat. Namun, ia menduga aksi-aksi itu kemudian ditunggangi pihak tertentu.

“Demo ini aslinya organik, ada alasan yang memang muncul dari bawah dan riil. Cuma kemudian ada yang menunggangi. Menunggangi dengan mendalangi itu berbeda,” tutur Mahfud.

Menurut dia, lantaran gerakan masyarakat tersebut murni, aparat intelijen tidak mendeteksinya sejak awal. “Masyarakat organik, makanya tidak tersentuh oleh intelijen sebelumnya, tiba-tiba muncul,” katanya.

Peringatan Presiden

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan pemerintah menghormati aspirasi rakyat yang disampaikan secara damai. Namun, ia juga mengingatkan adanya indikasi tindakan melanggar hukum, termasuk yang berpotensi mengarah pada makar maupun terorisme.

“Aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (ihd)

Berita Terkait

Sinergi Hebat! Polres dan Pemkab Bantul Rayakan HUT TNI
Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara, Bahas Isu Kebangsaan
Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa
Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara
Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia
‎Lelang Segu Muhammadiyah Teguhkan Gerakan Wakaf Padepokan Tapak Suci

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Sinergi Hebat! Polres dan Pemkab Bantul Rayakan HUT TNI

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:47 WIB

Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara

Berita Terbaru

Politik

Sinergi Hebat! Polres dan Pemkab Bantul Rayakan HUT TNI

Minggu, 5 Okt 2025 - 20:20 WIB