KPK Tahan Pengusaha Rudy Ong Chandra, Tersangka Suap IUP Kaltim

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus suap IUP Rudy Ong Chandra sesaat tiba di Gedung KPK Jakarta setelah ditangkap di Surabaya. (Joke)

Tersangka kasus suap IUP Rudy Ong Chandra sesaat tiba di Gedung KPK Jakarta setelah ditangkap di Surabaya. (Joke)

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC). Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai yang bersangkutan berusaha menyembunyikan diri dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“ROC diduga berusaha menghindar dari KPK. Karena itu penyidik melakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025, di wilayah Surabaya, Jawa Timur,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurut Asep, langkah paksa ditempuh lantaran Rudy Ong dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah. Sebelumnya, pada Oktober 2024, Rudy Ong sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada November 2024, gugatan itu diputus tidak diterima. “Proses penyidikan dan penetapan tersangka ROC sah menurut hukum,” ujar Asep.

Rudy Ong yang merupakan pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal sekaligus komisaris di sejumlah perusahaan tambang di Kaltim itu dijemput paksa penyidik KPK pada 21 Agustus 2025. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.36 WIB dan langsung ditahan hingga 9 September 2025.

Kasus dugaan suap IUP di Kaltim mulai disidik KPK sejak 19 September 2024 dengan menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Identitas para tersangka baru dikonfirmasi KPK pada 25 Agustus 2025. (ihd)

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam

Berita Terbaru