KPK Periksa Biro Haji di Yogyakarta, Korupsi Kuota Rugikan Negara Rp1 Triliun

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah biro perjalanan haji di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Pekan sebelumnya kami memeriksa di Jawa Timur, tepatnya di Surabaya dan sekitarnya. Minggu ini pemeriksaan dilakukan di Yogyakarta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025) malam.

Asep menjelaskan, pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji dilakukan untuk mendalami proses distribusi dan pemanfaatan kuota tambahan haji tahun 2024. “Kami bersama BPK ingin memastikan secara cermat nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini,” ujarnya.

Pemeriksaan Direktur Biro Perjalanan Haji

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, KPK memeriksa lima direktur biro perjalanan haji di Markas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta. Mereka adalah SA selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, MI dari PT Wanda Fatimah Zahra, MA dari PT Nur Ramadhan Wisata, TW dari PT Firdaus Mulia Abadi, dan RAA dari PT Hajar Aswad Mubaroq.

Kelimanya diperiksa untuk mendalami aliran dana serta mekanisme pembagian kuota tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. KPK menyebut, penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025, setelah lembaga antirasuah tersebut memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Dalam keterangan sebelumnya, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, untuk kepentingan penyidikan.

Ratusan Biro dan Asosiasi Diduga Terlibat

Pada 18 September 2025, KPK mengumumkan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam penyalahgunaan kuota tambahan haji tahun 2024. Modus yang ditelusuri antara lain pembagian kuota tambahan secara tidak proporsional serta praktik jual beli kuota kepada pihak tertentu.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024. Salah satu temuan utama ialah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah, yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa porsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi jamaah haji reguler. (ihd)

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam

Berita Terbaru