Kontroversi Pemberhentian Pegawai JIC, Kepala Pusat Dinilai Sewenang-wenang

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kuasa hukum Paimun Karim, J. Zulfiqar, SH, SIP, MSi, mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo untuk menegur sekaligus memberhentikan Kepala Jakarta Islamic Centre (JIC). Desakan itu disampaikan setelah kliennya diberhentikan secara tiba-tiba dari status pegawai tetap tanpa proses yang sesuai aturan.

Menurut Zulfiqar, pemberhentian terhadap Paimun Karim dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) Nomor 011.a/-082.74 tertanggal 11 September 2025. Ia menilai keputusan tersebut diambil sepihak tanpa mekanisme pemanggilan, klarifikasi, maupun kesempatan pembelaan diri.

“Prinsipal kami sudah mengabdi selama 21 tahun sejak 2004 sebagai pegawai tetap JIC melalui seleksi resmi Badan Kepegawaian Daerah. Selama ini Paimun bekerja dengan berbagai pencapaian prestasi dan tidak pernah ada catatan pelanggaran. Namun tiba-tiba diberhentikan begitu saja tanpa dasar yang jelas. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai asas keadilan,” kata Zulfiqar dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

Ia menambahkan, sikap Kepala JIC KH Muhyiddin Ishaq yang dinilai otoriter dan zalim itu berpotensi memberikan dampak negatif terhadap para pegawai JIC dan mencoreng nama baik Gubernur DKI Jakarta apabila dibiarkan. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas untuk memulihkan hak-hak Paimun Karim sekaligus memastikan pengelolaan JIC berjalan dengan prinsip profesional, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Peminpin itu memang punya wewenang. namun tidak boleh sewenang-wenang, Diamnya pemerintah terhadap tindakan ini hanya akan melanggengkan ketidakadilan. Kami percaya Gubernur DKI tidak ingin meninggalkan jejak buruk dalam kepemimpinannya,” ujar Zulfiqar.(*)

Berita Terkait

Hari Pelanggan Nasional, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU untuk Pendamping Pasien
OTT Pimpinan Unsoed Soroti Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Pusat Studi Kepolisian Terus Menggeliat, Mahasiswa Bedah Gagasan Reformasi Birokrasi Polri
Kumpulkan Sachet Nutrisari, Raih Kesempatan Umroh Bersama Mitra Sahabat Ideal
JurnalPatroliNews Audiensi ke Universitas Moestopo, Bahas Sinergi Tridharma Perguruan Tinggi dan Pemberdayaan Masyarakat
Kasus ASABRI-Jiwasraya, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9
Hadapi Ancaman Anak Krakatau, Srikandi TP Sriwijaya Banten Siapkan Kader dan Logistik Keluarga
PERADI Profesional Beberapa Tahun Kedepan Dapat Menjadi Terbesar

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:42 WIB

Hari Pelanggan Nasional, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU untuk Pendamping Pasien

Rabu, 9 September 2026 - 09:35 WIB

OTT Pimpinan Unsoed Soroti Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Selasa, 8 September 2026 - 21:18 WIB

Pusat Studi Kepolisian Terus Menggeliat, Mahasiswa Bedah Gagasan Reformasi Birokrasi Polri

Selasa, 8 September 2026 - 20:24 WIB

Kumpulkan Sachet Nutrisari, Raih Kesempatan Umroh Bersama Mitra Sahabat Ideal

Selasa, 8 September 2026 - 18:36 WIB

JurnalPatroliNews Audiensi ke Universitas Moestopo, Bahas Sinergi Tridharma Perguruan Tinggi dan Pemberdayaan Masyarakat

Berita Terbaru

Bandung

KDS Tegaskan Perizinan Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemda

Rabu, 9 Sep 2026 - 16:05 WIB