JOGJAOKE.COM, Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas K. Gae.
Perwira Brimob itu dinyatakan tidak profesional saat menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada meninggalnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat tertabrak kendaraan taktis (rantis) yang ia naiki.
Dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9), Kosmas mengaku baru mengetahui korban meninggal setelah video insiden tersebut tersebar luas di media sosial. Ia menegaskan tidak memiliki niat menghilangkan nyawa.
“Dengan kejadian itu, bukan menjadi niat. Sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” kata Kosmas.
Kosmas, yang saat itu duduk di samping pengemudi rantis, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan kepada pimpinan Polri.
Selain sanksi PTDH, ia juga dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan bahwa perbuatannya tercela serta hukuman administratif berupa penempatan khusus selama enam hari di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Tujuh Persionel Terduga Pelanggar
Divisi Propam Polri mencatat, ada tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden ini. Mereka adalah Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melanggar kategori berat.
Lima personel lainnya dijatuhi sanksi pelanggaran kategori sedang.
Bripka R, selaku pengemudi rantis, juga akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).
Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta, saat aparat memukul mundur massa unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen. Kericuhan kala itu meluas hingga Palmerah, Senayan, dan sekitarnya. (ihd)