JOGJAOKE.COM, Jogja – Penguatan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Yogyakarta memasuki babak penting.
Komisi A DPRD Kota Yogyakarta resmi menginisiasi kajian kelembagaan untuk memastikan LPMK benar-benar berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan.
“Kami melihat LPMK harus lebih dari sekadar pelengkap. Mereka adalah kepanjangan fungsi pengawasan DPRD di tingkat wilayah,” tegas Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, Minggu (26/10).
Langkah awal, kata Susanto, difokuskan pada penataan internal Pemerintah Kota agar struktur birokrasi mendukung kinerja LPMK secara penuh.
“Kami sedang mengkaji SOTK yang paling ideal, baik di Bappeda maupun di Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang). Harapannya, ada OPD induk yang punya kewenangan kuat untuk memfasilitasi dan membina LPMK,” ujarnya.
Kajian ini disebut akan memastikan dukungan nyata terhadap lembaga yang menjadi perpanjangan tangan masyarakat di tingkat kelurahan.
Komisi A menargetkan kajian kelembagaan tersebut rampung dalam tahun anggaran 2025 atau awal 2026. Susanto menegaskan pihaknya tak akan diam jika terjadi keterlambatan.
“Apabila kajian itu tidak bisa dilaksanakan oleh Bagian Organisasi (Bagor) sesuai jadwal, kami siap ambil alih pada triwulan pertama tahun depan,” tegasnya.
Komitmen ini, menurutnya, adalah bukti keseriusan DPRD untuk memperkuat pondasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Langkah ini penting untuk memperkuat posisi LPMK, baik secara kelembagaan maupun individu,” imbuh Susanto.
Ia berharap, penguatan kelembagaan di OPD akan berdampak langsung pada peningkatan kapasitas anggota LPMK di lapangan.
Dengan begitu, keberadaan LPMK tak hanya simbol partisipasi masyarakat, tapi juga motor penggerak pembangunan yang berdaya dan berintegritas di setiap wilayah Kota Yogyakarta.
(waw)






