Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc Disorot, Dinilai Harus Berkeadilan Sosial

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Fuad, S.H., M.H., M.Kn

Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Fuad, S.H., M.H., M.Kn

‎JOGJAOKE.COM, Jogja – Kebijakan kenaikan tunjangan hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 menuai perhatian publik.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi tersebut pada awal Februari 2026 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc, mulai dari tunjangan bulanan, fasilitas transportasi, hingga jaminan kesehatan.

Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 disebutkan tunjangan hakim ad hoc setara dengan hakim karier, bahkan dalam kondisi tertentu dapat melampaui tunjangan pokok hakim biasa sesuai tingkat penugasan.

Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Fuad, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dalam perspektif keadilan sosial.

“Peningkatan tunjangan memang dapat dimaknai sebagai bentuk apresiasi terhadap hakim ad hoc yang menangani perkara kompleks dan membutuhkan keahlian khusus,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan kebijakan itu harus ditempatkan dalam konteks ketimpangan sosial yang masih terjadi di masyarakat.

Mengacu pada teori keadilan sosial John Rawls, Fuad menekankan kebijakan publik seharusnya memberi prioritas kepada kelompok paling kurang beruntung.

“Kebijakan yang menambah kesejahteraan kelompok tertentu tanpa diimbangi pemerataan berpotensi memperlebar kesenjangan sosial,” katanya.

Ia juga menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 sebesar 5,11 persen, tetapi tekanan biaya hidup dan inflasi masih dirasakan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Fuad menambahkan, efektivitas kebijakan perlu disertai pengawasan ketat agar tidak menimbulkan moral hazard sebagaimana teori ekonom George Akerlof.

Ia juga mengutip pandangan legal realism Jerome Frank bahwa kualitas putusan hakim dipengaruhi faktor sosial dan psikologis, bukan sekadar kesejahteraan finansial.

“Kenaikan tunjangan harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas peradilan, transparansi rekrutmen, serta perluasan akses keadilan bagi masyarakat,” tegasnya. (waw)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Kecelakaan Moge di Temon, Penumpang Tewas
‎Refleksi 1 Maret, Dosen UWM Tekankan Kedaulatan Ekonomi dan Supremasi Hukum
‎Driver Grab Bike Jogja Borong Pahala, Tebar 300 Takjil
Perempatan Mlangsen Digegerkan Tabrakan Moge dan Motor Bebek
Gustan Ganda Tegas Lawan Judi Online Ancam Generasi
Kolaborasi Lintas Etnis Warnai Malioboro Imlek Carnival 2026 sebagai Simbol Harmoni Sosial di Yogyakarta
MES DIY Anugerahkan Penghargaan Ustaz Jazir, Inspirasi Ekonomi Syariah Masjid
FKIK UMY Latih Pelajar Tangani Kegawatdaruratan, Tingkatkan Literasi Penyelamatan Nyawa

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 14:34 WIB

Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc Disorot, Dinilai Harus Berkeadilan Sosial

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:46 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Moge di Temon, Penumpang Tewas

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:06 WIB

‎Refleksi 1 Maret, Dosen UWM Tekankan Kedaulatan Ekonomi dan Supremasi Hukum

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:23 WIB

‎Driver Grab Bike Jogja Borong Pahala, Tebar 300 Takjil

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Perempatan Mlangsen Digegerkan Tabrakan Moge dan Motor Bebek

Berita Terbaru