JOGJAOKE.COM, Jogja – Kebijakan kenaikan tunjangan hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 menuai perhatian publik.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi tersebut pada awal Februari 2026 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc, mulai dari tunjangan bulanan, fasilitas transportasi, hingga jaminan kesehatan.
Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 disebutkan tunjangan hakim ad hoc setara dengan hakim karier, bahkan dalam kondisi tertentu dapat melampaui tunjangan pokok hakim biasa sesuai tingkat penugasan.
Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Fuad, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dalam perspektif keadilan sosial.
“Peningkatan tunjangan memang dapat dimaknai sebagai bentuk apresiasi terhadap hakim ad hoc yang menangani perkara kompleks dan membutuhkan keahlian khusus,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan kebijakan itu harus ditempatkan dalam konteks ketimpangan sosial yang masih terjadi di masyarakat.
Mengacu pada teori keadilan sosial John Rawls, Fuad menekankan kebijakan publik seharusnya memberi prioritas kepada kelompok paling kurang beruntung.
“Kebijakan yang menambah kesejahteraan kelompok tertentu tanpa diimbangi pemerataan berpotensi memperlebar kesenjangan sosial,” katanya.
Ia juga menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 sebesar 5,11 persen, tetapi tekanan biaya hidup dan inflasi masih dirasakan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Fuad menambahkan, efektivitas kebijakan perlu disertai pengawasan ketat agar tidak menimbulkan moral hazard sebagaimana teori ekonom George Akerlof.
Ia juga mengutip pandangan legal realism Jerome Frank bahwa kualitas putusan hakim dipengaruhi faktor sosial dan psikologis, bukan sekadar kesejahteraan finansial.
“Kenaikan tunjangan harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas peradilan, transparansi rekrutmen, serta perluasan akses keadilan bagi masyarakat,” tegasnya. (waw)






