Kemendagri dan Pemkab Pegunungan Arfak Sepakati Koordinasi Lanjutan Soal Usulan Pemekaran Desa

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, usulan pemekaran desa sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, harus tetap mengikuti aturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Ribka saat menerima audiensi Bupati Pegunungan Arfak Dominggus Saiba di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Ribka menjelaskan, Kemendagri berkomitmen menindaklanjuti aspirasi yang berasal dari daerah. Kemendagri akan memproses setiap usulan pemekaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

“Apa yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri, apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, kita berembuk bersama-sama, karena ini secara hierarki itu dari kabupaten kemudian harus naik ke provinsi ada syarat-syarat yang harus diikuti,” katanya.

Ia menambahkan, verifikasi penting dilakukan karena pemberian kode desa berhubungan dengan berbagai aspek, mulai dari administrasi kependudukan hingga penataan wilayah. Kemendagri akan berhati-hati dalam bekerja, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tetap terakomodasi.

Ia menambahkan, Kemendagri juga akan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan historis terkait 203 desa yang diusulkan untuk dimekarkan. Proses verifikasi ini penting, karena menyangkut tata kelola pemerintahan sekaligus pelayanan publik kepada masyarakat.

“Tim kami, Kementerian Dalam Negeri ini sudah punya tupoksinya. Jadi mudah-mudahan, kami harapkan nanti para direktur yang mewakili para Dirjen yang akan menyampaikan duduk persoalan ini. Apakah sudah pernah terdaftar atau belum, atau ada yang baru atau ada yang lama, kemudian nanti diverifikasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) telah melakukan klarifikasi lapangan di sejumlah lokasi. Hasil pengecekan menunjukkan sebagian persyaratan telah terpenuhi, meski masih ada beberapa catatan administratif yang perlu dilengkapi.

Dengan adanya audiensi ini, Kemendagri dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi sehingga aspirasi masyarakat dapat diwujudkan sesuai regulasi yang berlaku.(Nad)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kanwil Imigrasi DKJ dan Pemkab Kepulauan Seribu Teken Komitmen Bersama Pengawasan Orang Asing
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Wujudkan Akses Jaminan Sosial Merata di Daerah
Kementan Catat Peningkatan Produksi Beras dan Jagung, Indonesia Tak Lagi Impor Beras Tahun Ini
Kemendagri Gelar Rakor Sinkronisasi Program dan Kegiatan K/L dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025
SMSI: Literasi Hukum dan Etika Digital Kunci Menghadapi Tantangan UU ITE di Era Media Baru
PTPN IV PalmCo Bangun Ekosistem UMKM Tangguh untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Pemda Diminta Tindaklanjuti Perkada Soal Pembebasan BPHTB untuk Rumah Rakyat
Rakor KLHK: Kolaborasi Pusat-Daerah Kunci Sukses Penanganan Sampah Nasional

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Kanwil Imigrasi DKJ dan Pemkab Kepulauan Seribu Teken Komitmen Bersama Pengawasan Orang Asing

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:34 WIB

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Wujudkan Akses Jaminan Sosial Merata di Daerah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Kementan Catat Peningkatan Produksi Beras dan Jagung, Indonesia Tak Lagi Impor Beras Tahun Ini

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:56 WIB

Kemendagri Gelar Rakor Sinkronisasi Program dan Kegiatan K/L dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

SMSI: Literasi Hukum dan Etika Digital Kunci Menghadapi Tantangan UU ITE di Era Media Baru

Berita Terbaru