Kemendagri dan Pemkab Pegunungan Arfak Sepakati Koordinasi Lanjutan Soal Usulan Pemekaran Desa

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, usulan pemekaran desa sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, harus tetap mengikuti aturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Ribka saat menerima audiensi Bupati Pegunungan Arfak Dominggus Saiba di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Ribka menjelaskan, Kemendagri berkomitmen menindaklanjuti aspirasi yang berasal dari daerah. Kemendagri akan memproses setiap usulan pemekaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

“Apa yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri, apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, kita berembuk bersama-sama, karena ini secara hierarki itu dari kabupaten kemudian harus naik ke provinsi ada syarat-syarat yang harus diikuti,” katanya.

Ia menambahkan, verifikasi penting dilakukan karena pemberian kode desa berhubungan dengan berbagai aspek, mulai dari administrasi kependudukan hingga penataan wilayah. Kemendagri akan berhati-hati dalam bekerja, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tetap terakomodasi.

Ia menambahkan, Kemendagri juga akan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan historis terkait 203 desa yang diusulkan untuk dimekarkan. Proses verifikasi ini penting, karena menyangkut tata kelola pemerintahan sekaligus pelayanan publik kepada masyarakat.

“Tim kami, Kementerian Dalam Negeri ini sudah punya tupoksinya. Jadi mudah-mudahan, kami harapkan nanti para direktur yang mewakili para Dirjen yang akan menyampaikan duduk persoalan ini. Apakah sudah pernah terdaftar atau belum, atau ada yang baru atau ada yang lama, kemudian nanti diverifikasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) telah melakukan klarifikasi lapangan di sejumlah lokasi. Hasil pengecekan menunjukkan sebagian persyaratan telah terpenuhi, meski masih ada beberapa catatan administratif yang perlu dilengkapi.

Dengan adanya audiensi ini, Kemendagri dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi sehingga aspirasi masyarakat dapat diwujudkan sesuai regulasi yang berlaku.(Nad)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Ketum Kadin ke Kemendagri Bahas Sinergi Dukungan Ekonomi Daerah
Merdeka untuk Sehat: Pemerintah Hadirkan Akses Layanan Kesehatan bagi Seluruh Anak Indonesia
Stylish On The Road Season 3: Yamaha Grand Filano Rayakan Kemerdekaan
Gempa M 4,9 Guncang Bekasi Meluas ke Jabodetabek, Sempat Hentikan KRL
Wamendagri Ribka Haluk: Setiap Tahapan Pembangunan Rumah di Papua Pegunungan Harus Tercatat dengan Baik
Wamendagri Bima Ajak Pemda Responsif Hadapi Tantangan Perubahan Iklim
Mendagri Tinjau Pasar Induk Rau dan Bulog Serang, Pastikan Stok dan Harga Pangan Terkendali
Guru Perempuan DKI Jakarta Didorong Tingkatkan Peran Kepemimpinan melalui Pelatihan Paramadina–KAS

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Merdeka untuk Sehat: Pemerintah Hadirkan Akses Layanan Kesehatan bagi Seluruh Anak Indonesia

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:28 WIB

Stylish On The Road Season 3: Yamaha Grand Filano Rayakan Kemerdekaan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:50 WIB

Gempa M 4,9 Guncang Bekasi Meluas ke Jabodetabek, Sempat Hentikan KRL

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Wamendagri Ribka Haluk: Setiap Tahapan Pembangunan Rumah di Papua Pegunungan Harus Tercatat dengan Baik

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Wamendagri Bima Ajak Pemda Responsif Hadapi Tantangan Perubahan Iklim

Berita Terbaru

Pol Espargaro dari pebalap penguji ke pebalap reguler. (MotoGP)

Sport

Pol Espargaro Isi Kekosongan Vinales di MotoGP Hungaria

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:16 WIB