Kemendagri dan Pemkab Pegunungan Arfak Sepakati Koordinasi Lanjutan Soal Usulan Pemekaran Desa

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, usulan pemekaran desa sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, harus tetap mengikuti aturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Ribka saat menerima audiensi Bupati Pegunungan Arfak Dominggus Saiba di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Ribka menjelaskan, Kemendagri berkomitmen menindaklanjuti aspirasi yang berasal dari daerah. Kemendagri akan memproses setiap usulan pemekaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

“Apa yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri, apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, kita berembuk bersama-sama, karena ini secara hierarki itu dari kabupaten kemudian harus naik ke provinsi ada syarat-syarat yang harus diikuti,” katanya.

Ia menambahkan, verifikasi penting dilakukan karena pemberian kode desa berhubungan dengan berbagai aspek, mulai dari administrasi kependudukan hingga penataan wilayah. Kemendagri akan berhati-hati dalam bekerja, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tetap terakomodasi.

Ia menambahkan, Kemendagri juga akan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan historis terkait 203 desa yang diusulkan untuk dimekarkan. Proses verifikasi ini penting, karena menyangkut tata kelola pemerintahan sekaligus pelayanan publik kepada masyarakat.

“Tim kami, Kementerian Dalam Negeri ini sudah punya tupoksinya. Jadi mudah-mudahan, kami harapkan nanti para direktur yang mewakili para Dirjen yang akan menyampaikan duduk persoalan ini. Apakah sudah pernah terdaftar atau belum, atau ada yang baru atau ada yang lama, kemudian nanti diverifikasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) telah melakukan klarifikasi lapangan di sejumlah lokasi. Hasil pengecekan menunjukkan sebagian persyaratan telah terpenuhi, meski masih ada beberapa catatan administratif yang perlu dilengkapi.

Dengan adanya audiensi ini, Kemendagri dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi sehingga aspirasi masyarakat dapat diwujudkan sesuai regulasi yang berlaku.(Nad)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara, Bahas Isu Kebangsaan
Ajang SPEKIX 2025 Usung Semangat Kebersamaan dan Lingkungan Ramah Difabel
Pansel Tetapkan 36 Kandidat Ombudsman RI, Wawancara dan Tes Kesehatan Digelar Oktober
Stop Gunakan Calo, Urus SIM Sendiri Lebih Hemat dan Transparan
Webinar CSR & SDGs Award 2025 Tawarkan Platform Kolaboratif Bagi Praktik CSR Inklusif
Pengelolaan BUMD Harus Profesional, Transparan, dan Berintegritas, Tegas Kemendagri
Wamendagri Bima : Penyesuaian TKD Dilakukan Berdasarkan Dialog dan Data Fiskal Daerah
MEMAHAMI GOVERMENT SHUTDOWN (PENUTUPAN PEMERINTAH) AS

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:59 WIB

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara, Bahas Isu Kebangsaan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ajang SPEKIX 2025 Usung Semangat Kebersamaan dan Lingkungan Ramah Difabel

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Pansel Tetapkan 36 Kandidat Ombudsman RI, Wawancara dan Tes Kesehatan Digelar Oktober

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:12 WIB

Stop Gunakan Calo, Urus SIM Sendiri Lebih Hemat dan Transparan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Webinar CSR & SDGs Award 2025 Tawarkan Platform Kolaboratif Bagi Praktik CSR Inklusif

Berita Terbaru