Kejaksaan Tinggi Banten Berhasil Amankan DPO Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI Pandeglang

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Banten – Senin 6 oktober 2025, sekitar  pukul 12.25 WIB  bertempat di Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buron pada Kejaksaan Tinggi Banten, berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama Tomi M. Payumi. Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang  (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Bahwa adapun identitas tersangka sebagai berikut :

Nama Lengkap                   : Tomi M Payumi

Tempat / Tanggal Lahir      : Pandeglang, 4 januari 1991 / 34 Tahun

Jenis Kelamin                     : Laki- Laki

Pekerjaan                           : Wiraswasta

Alamat                                  : Kampung Girimerta rt.01/rw04 Desa Dalambalar Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang

Kronologi penangkapan :

  1. Bahwa tersangka Tomi M Payumi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang pada tanggal 17 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor : Print-01/M.6.13/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 Jo Nomor : Print-04/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif pada BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022 s/d 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1552/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025.;
  2. Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik melakukan panggilan sebanyak 3 kali tetapi tersangka menghiraukan panggilan tersebut, kemudian Penyidik pada Kejaksaan Ngeri Pandeglang menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO);
  3. Bahwa berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang nomor B-1830/M.6.13/Fd.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang bantuan pencarian atau penangkapan atas nama tersangka Tomy M Payumi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberiaan kredit fiktuf pada Bank BRI unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022-2023;
  4. Bahwa selanjutnya Tersangka TOMI M. PAYUMI Bin SABIT akan dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang dari tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Bahwa tersangka saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya tersangka diserahkan untuk dilakukan proses hukum oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pandeglang.(Nad)

Sumber: Kejati Banten

Berita Terkait

PPSB Jadi Wadah Dukungan dan Kebersamaan Paguron Silat
Gubernur Banten Hadiri Maulid Nabi dan Distribusikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Ciledug
Pro-Kontra Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional serta Potensi Kericuhan Aksi Demonstrasi
Gubernur Andra Soni Pastikan Proses Seleksi Pimpinan BAZNAS Banten Bebas Intervensi dan Transparan
Kapolda Banten Apresiasi Kinerja Brimob pada Peringatan HUT ke-80 Korps Brimob Polri
Gubernur Andra Soni: Bullying Beri Dampak Psikologis Serius, Sekolah Harus Perkuat Pengawasan
Pemprov Banten Gelar Ziarah dan Wisata Sejarah untuk Perkuat Karakter Bangsa
Kegiatan Sosial Sunat Massal Warnai Kebersamaan Warga Sindangsari dan Sindangheula

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:16 WIB

PPSB Jadi Wadah Dukungan dan Kebersamaan Paguron Silat

Sabtu, 15 November 2025 - 14:42 WIB

Gubernur Banten Hadiri Maulid Nabi dan Distribusikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Ciledug

Sabtu, 15 November 2025 - 08:18 WIB

Pro-Kontra Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional serta Potensi Kericuhan Aksi Demonstrasi

Sabtu, 15 November 2025 - 07:54 WIB

Gubernur Andra Soni Pastikan Proses Seleksi Pimpinan BAZNAS Banten Bebas Intervensi dan Transparan

Jumat, 14 November 2025 - 14:26 WIB

Kapolda Banten Apresiasi Kinerja Brimob pada Peringatan HUT ke-80 Korps Brimob Polri

Berita Terbaru