Kejaksaan Tinggi Banten Berhasil Amankan DPO Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI Pandeglang

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Banten – Senin 6 oktober 2025, sekitar  pukul 12.25 WIB  bertempat di Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buron pada Kejaksaan Tinggi Banten, berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama Tomi M. Payumi. Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang  (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Bahwa adapun identitas tersangka sebagai berikut :

Nama Lengkap                   : Tomi M Payumi

Tempat / Tanggal Lahir      : Pandeglang, 4 januari 1991 / 34 Tahun

Jenis Kelamin                     : Laki- Laki

Pekerjaan                           : Wiraswasta

Alamat                                  : Kampung Girimerta rt.01/rw04 Desa Dalambalar Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang

Kronologi penangkapan :

  1. Bahwa tersangka Tomi M Payumi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang pada tanggal 17 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor : Print-01/M.6.13/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 Jo Nomor : Print-04/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif pada BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022 s/d 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1552/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025.;
  2. Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik melakukan panggilan sebanyak 3 kali tetapi tersangka menghiraukan panggilan tersebut, kemudian Penyidik pada Kejaksaan Ngeri Pandeglang menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO);
  3. Bahwa berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang nomor B-1830/M.6.13/Fd.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang bantuan pencarian atau penangkapan atas nama tersangka Tomy M Payumi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberiaan kredit fiktuf pada Bank BRI unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022-2023;
  4. Bahwa selanjutnya Tersangka TOMI M. PAYUMI Bin SABIT akan dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang dari tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Bahwa tersangka saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya tersangka diserahkan untuk dilakukan proses hukum oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pandeglang.(Nad)

Sumber: Kejati Banten

Berita Terkait

Perkuat Infrastruktur Bayah, Jembatan Merah Putih Presisi Resmi Diresmikan
Peduli Warga Bayah, Polda Banten Salurkan 1.000 Sembako dan 500 Tas
Wagub Banten Tegaskan Empat Raperda DPRD Ditujukan untuk Kepentingan Rakyat
Jalan Kampung Buluh Pandeglang Segera Dibangun, Andra Soni Targetkan Mulai Oktober 2026
Lepas 419 Peserta Jamnas XII, Pemprov Banten Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
Gubernur Andra Soni Dorong Pesta Rakyat Cibaliung Tembus Level Nasional
Jambore Pemuda Ketahanan Pangan Digelar di Lebak, Andra Soni Dorong Jadi Percontohan Nasional
Gubernur Andra Soni Dukung Empat Raperda DPRD Banten, Bahas UMKM hingga Pertambangan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Perkuat Infrastruktur Bayah, Jembatan Merah Putih Presisi Resmi Diresmikan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Peduli Warga Bayah, Polda Banten Salurkan 1.000 Sembako dan 500 Tas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Wagub Banten Tegaskan Empat Raperda DPRD Ditujukan untuk Kepentingan Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Jalan Kampung Buluh Pandeglang Segera Dibangun, Andra Soni Targetkan Mulai Oktober 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Lepas 419 Peserta Jamnas XII, Pemprov Banten Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

Berita Terbaru