Kejaksaan Tinggi Banten Berhasil Amankan DPO Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI Pandeglang

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Banten – Senin 6 oktober 2025, sekitar  pukul 12.25 WIB  bertempat di Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buron pada Kejaksaan Tinggi Banten, berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama Tomi M. Payumi. Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang  (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Bahwa adapun identitas tersangka sebagai berikut :

Nama Lengkap                   : Tomi M Payumi

Tempat / Tanggal Lahir      : Pandeglang, 4 januari 1991 / 34 Tahun

Jenis Kelamin                     : Laki- Laki

Pekerjaan                           : Wiraswasta

Alamat                                  : Kampung Girimerta rt.01/rw04 Desa Dalambalar Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang

Kronologi penangkapan :

  1. Bahwa tersangka Tomi M Payumi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang pada tanggal 17 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor : Print-01/M.6.13/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 Jo Nomor : Print-04/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif pada BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022 s/d 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1552/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025.;
  2. Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik melakukan panggilan sebanyak 3 kali tetapi tersangka menghiraukan panggilan tersebut, kemudian Penyidik pada Kejaksaan Ngeri Pandeglang menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO);
  3. Bahwa berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang nomor B-1830/M.6.13/Fd.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang bantuan pencarian atau penangkapan atas nama tersangka Tomy M Payumi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberiaan kredit fiktuf pada Bank BRI unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022-2023;
  4. Bahwa selanjutnya Tersangka TOMI M. PAYUMI Bin SABIT akan dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang dari tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Bahwa tersangka saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya tersangka diserahkan untuk dilakukan proses hukum oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pandeglang.(Nad)

Sumber: Kejati Banten

Berita Terkait

Koperasi Masuk Rantai Pasok Daerah, Gubernur Banten Tegaskan Peran Strategis KDMP
Pemprov Banten Dorong Inovasi Layanan Transportasi untuk Fasilitas Publik
Kolaborasi INDOPOSCO dan UMJ Teguhkan Profesionalisme Wartawan Melalui UKW Angkatan ke-17
Program Unggulan Pemprov Banten Dapat Dukungan Penuh Partai Demokrat
Prof. Evi Satispi: Indikator Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis Terlihat dari Anak yang Sehat dan Rajin Sekolah
Uji Kompetensi Wartawan di UMJ Bahas Peran Aktif Jurnalis Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Kolaborasi Pemprov dan BBWSC3: Proyek Revetment Sungai Cibanten Capai 16,65 Persen
Pemerintah Desa Sindangheula Fokus pada Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan Lewat Musdesus

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Koperasi Masuk Rantai Pasok Daerah, Gubernur Banten Tegaskan Peran Strategis KDMP

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Pemprov Banten Dorong Inovasi Layanan Transportasi untuk Fasilitas Publik

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:34 WIB

Kolaborasi INDOPOSCO dan UMJ Teguhkan Profesionalisme Wartawan Melalui UKW Angkatan ke-17

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Program Unggulan Pemprov Banten Dapat Dukungan Penuh Partai Demokrat

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Prof. Evi Satispi: Indikator Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis Terlihat dari Anak yang Sehat dan Rajin Sekolah

Berita Terbaru