Kecelakaan Mobil MBG: DPRD DKI Tekankan Pemeriksaan Berkala Kendaraan dan Validitas SIM Pengemudi

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Peristiwa maut yang menimpa siswa-siswi dan guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, setelah diseruduk mobil operasional Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis pagi (11/12/2025), mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz.

Aziz menyampaikan belasungkawa sekaligus keprihatinan mendalam atas insiden yang menimbulkan korban tersebut. Ia meminta Pemprov DKI Jakarta segera turun tangan memastikan program MBG tetap berjalan dengan baik, serta mengawal penanganan medis bagi para korban yang telah dilarikan ke rumah sakit.

“Kami berharap semua korban selamat dan juga dapat segera pulih kembali,” ungkapnya penuh keprihatinan.

Selain itu, Aziz menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap operasional layanan distribusi MBG di seluruh daerah, termasuk kompetensi para pengemudi yang bertugas mengantarkan makanan ke sekolah-sekolah.

“Terutama pengemudi yang sudah terlihat bahwa tidak cakap dalam mengemudi untuk mengendalikan kendaraan sehingga terjadi kecelakaan di SDN Kali Baru,” tandasnya.

Meski demikian, politikus PKS itu menekankan bahwa peristiwa yang menimbulkan korban jiwa tersebut harus tetap diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

“Apakah faktor-faktor human error, pengemudi, atau faktor-faktor kendaraan. Dan jangan sampai kejadian ini terjadi kembali, ini harus diantisipasi oleh seluruh pihak,” tegasnya.

Aziz juga berharap seluruh kendaraan yang digunakan untuk distribusi MBG diperiksa secara berkala untuk memastikan kelayakan operasionalnya.

“Termasuk sopir-sopirnya, apakah mereka memiliki surat izin mengemudi yang valid atau tidak,” pungkas Legislator yang menjabat Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta. (*)

 

Berita Terkait

Aturan Kuota Tak Hangus, Kemkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Hak Pelanggan
Seleksi MagangHub 2026 Batch 2 Angkatan II Berlangsung 16–18 September
Surat Perintah Undercover Kasus Prostitusi Dipersoalkan dalam Penangkapan Gabriel di Bekasi
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung
Tahun 2027 Ada 26 Hari Libur, Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama
KPK Buka Lagi Peluang Periksa Muhammad Suryo, Setelah Lima Bulan Mangkir
Kemnaker-BAZNAS Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Mustahik dan Kesempatan Kerja Disabilitas
Buku The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Tawarkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:17 WIB

Aturan Kuota Tak Hangus, Kemkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Hak Pelanggan

Rabu, 16 September 2026 - 10:21 WIB

Seleksi MagangHub 2026 Batch 2 Angkatan II Berlangsung 16–18 September

Selasa, 15 September 2026 - 17:59 WIB

Surat Perintah Undercover Kasus Prostitusi Dipersoalkan dalam Penangkapan Gabriel di Bekasi

Selasa, 15 September 2026 - 11:58 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 08:26 WIB

Tahun 2027 Ada 26 Hari Libur, Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

Berita Terbaru