Kasus Kopi DP, Pelapor Tolak Dinilai Sekadar Sengketa Perdata

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Bandar Lampung — Agenda konfrontasi antara pelapor dan terlapor dalam perkara dugaan penipuan investasi franchise Kopi DP di Polda Lampung berlangsung Jumat (26/6/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan pelapor Viqky Anaz Astono dengan AR, pemilik Kopi DP yang dilaporkan terkait dana investasi senilai Rp685 juta.

Dalam agenda yang digelar penyidik tersebut, masing-masing pihak hadir didampingi kuasa hukum. Viqky didampingi tim dari Bumi Adil Law Firm & Associates, yakni Mega Sekar Ningrum, S.H., dan Achmad Ghozi, S.H., M.H.

Tim kuasa hukum pelapor menilai, proses konfrontasi justru memunculkan persoalan lain setelah pihak terlapor disebut lebih menitikberatkan pada upaya menghadirkan saksi ahli hukum perdata.

Menurut kuasa hukum Viqky, langkah tersebut dinilai sebagai upaya untuk mengarahkan perkara menjadi sekadar sengketa wanprestasi, bukan dugaan tindak pidana.

“Uang investasi sudah diterima, tetapi fisik bisnis yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Kami mempertanyakan pertanggungjawaban atas dana tersebut,” ujar Achmad Ghozi seusai agenda konfrontasi di Mapolda Lampung.

Ia mengatakan, pihak pelapor telah menyiapkan sejumlah bukti serta pendapat hukum dari ahli pidana yang menyebut rangkaian peristiwa tersebut memiliki unsur dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut dia, jika sejak awal kerja sama bisnis berjalan dengan itikad baik, maka pihak terlapor dapat menjelaskan secara terbuka mengenai penggunaan dana, perkembangan usaha, serta keberadaan outlet yang dijanjikan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pertanggungjawaban dana yang telah disetorkan dan mengapa bisnis yang dijanjikan tidak berjalan,” katanya.

Bumi Adil Law Firm & Associates menyatakan tetap menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polda Lampung. Mereka berharap perkara tersebut dapat dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

“Kami ingin perkara ini diuji secara objektif, apakah benar hanya persoalan bisnis atau terdapat dugaan perbuatan pidana di dalamnya,” ujar Achmad.

Kasus tersebut bermula dari kerja sama investasi franchise Kopi DP dengan nilai Rp685 juta. Pihak pelapor menyatakan telah memenuhi kewajibannya, namun bisnis yang dijanjikan belum terealisasi hingga saat ini.

Pihak kuasa hukum korban memastikan akan terus mengawal proses penyidikan dan menyerahkan seluruh bukti yang dinilai relevan untuk mengungkap persoalan tersebut. (rel)

Berita Terkait

Dosen Unila Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan PT BSA Lewat Dialog
Jihan Nurlela Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif dan Kemandirian Penyandang Disabilitas
Jelang HUT ke-81 RI, Lapas Kelas I Bandar Lampung Gelar Bakti Sosial dan Bagikan Sembako
Perkuat Fasilitas Kesehatan, RS Alamsyah Ratu Perwiranegara Siap Jadi Rujukan Sumbagsel
Gubernur Mirza Ajak 8.330 Mahasiswa Baru Unila Jadi Penggerak Pembangunan Lampung
598 Pramuka Lampung Ikuti Jamnas XII, Gubernur Mirza Titip Jaga Karakter dan Nama Baik Daerah
Pelantikan Pengurus Baru, Pemprov Lampung Dorong HMI Kotabumi Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
Empat PPDS Baru FK Unila Jadi Langkah Percepat Pemerataan Dokter Spesialis di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Dosen Unila Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan PT BSA Lewat Dialog

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Lapas Kelas I Bandar Lampung Gelar Bakti Sosial dan Bagikan Sembako

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Perkuat Fasilitas Kesehatan, RS Alamsyah Ratu Perwiranegara Siap Jadi Rujukan Sumbagsel

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Gubernur Mirza Ajak 8.330 Mahasiswa Baru Unila Jadi Penggerak Pembangunan Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00 WIB

598 Pramuka Lampung Ikuti Jamnas XII, Gubernur Mirza Titip Jaga Karakter dan Nama Baik Daerah

Berita Terbaru