JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menyiapkan kajian awal untuk menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun mendatang. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa penetapan UMK tidak hanya bertumpu pada tren inflasi dan harga komoditas, tetapi juga pola konsumsi harian masyarakat.
Menurut Hasto, survei mengenai kebutuhan pokok warga akan menjadi pintu masuk penghitungan UMK. “UMR akan naik kalau selera orang naik,” ujarnya, merujuk pada dinamika perubahan konsumsi, baik pangan maupun nonpangan, yang memengaruhi biaya hidup.
Ia menambahkan, Pemkot juga akan memasukkan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sebagai salah satu variabel utama dalam perhitungan. “Ada indeks bagaimana kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Saya kira saya akan menghitung itu,” ucapnya.
Penetapan UMK tahun depan diharapkan mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Yogyakarta sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap tumbuh.
Tahun 2025, Kota Yogyakarta tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di DIY, yakni Rp 2.655.041,81 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Adapun besaran UMK di kabupaten lain adalah Sleman Rp 2.466.514,86, Bantul Rp 2.360.533,00, Kulon Progo Rp 2.351.239,85, dan Gunungkidul Rp 2.330.263,67. (ihd)






