JOGJAOKE.COM, Jogja – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DIY bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY sepakat memperkuat kolaborasi strategis.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam silaturahim dan diskusi pengurus KADIN DIY bersama Kepala Kanwil DJP DIY Sekti Widihartanto, Selasa (3/11/2026).
Pertemuan berlangsung di Kantor Kanwil DJP DIY, dihadiri Robby Kusumaharta selaku Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang 1 serta Gunarta Adibrata.
Turut hadir Heru Karyawan dan sejumlah pengurus KADIN DIY lainnya, yang disambut langsung Sekti Widihartanto sebagai Kepala Kanwil DJP DIY.
Sekti Widihartanto menjelaskan, Kanwil DJP DIY memiliki tugas mengoordinasikan, membimbing, serta mengevaluasi kinerja seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Yogyakarta.
”Kanwil DJP DIY mengemban tugas pokok mengoordinasikan, membimbing, dan mengevaluasi kinerja KPP di wilayah Yogyakarta,” jelas Sekti.
Menurutnya, kantor wilayah juga bertanggung jawab menerjemahkan kebijakan kantor pusat menjadi langkah operasional untuk mengamankan target penerimaan negara.
Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan berbagai program perpajakan melalui empat pilar utama yang menjadi fokus pelaksanaan tugas kelembagaan.
”Empat pilar tersebut meliputi edukasi wajib pajak, pengawasan rutin, pemeriksaan material, serta penegakan hukum,” ungkap Sekti.
Sementara pemeriksaan material bertujuan menguji kebenaran laporan perpajakan, disertai penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekti menegaskan, penguatan kepatuhan tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Yogyakarta.
”Kanwil DJP DIY terus memperkuat sinergi dengan pelaku UMKM DIY melalui berbagai program pendampingan dan edukasi,” katanya.
Program Business Development Services (BDS) dan gerakan Suluh UMKM menjadi bagian strategi mendorong pelaku usaha meningkatkan kapasitas sekaligus kepatuhan perpajakan.
Melalui kolaborasi bersama Dinas Koperasi dan UKM DIY, DJP menghadirkan pelatihan manajemen bisnis serta pendampingan pemenuhan kewajiban perpajakan secara berkala.
”Kami menyambut baik kolaborasi antara KADIN DIY dan Kanwil DJP DIY yang telah berjalan selama ini,” ujar Robby.
Menurut pengusaha senior tersebut, DJP secara berkala memberikan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada pengurus, anggota KADIN, termasuk pelaku UMKM.
Salah satu hasil kolaborasi ialah peluncuran Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak untuk membangun hubungan harmonis dan saling percaya.
Program tersebut mendorong hubungan setara antara negara dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai hak serta kewajiban perpajakan.
Selain itu, kedua pihak rutin menyelenggarakan edukasi massal bersama berbagai asosiasi usaha, termasuk APINDO, APKB, PHRI, dan IWAPI.
Materi sosialisasi mencakup pemadanan NIK-NPWP, pelaporan SPT Tahunan, hingga Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan DJP.
Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi, Informasi, Digitalisasi KADIN DIY, Y. Sri Susilo, menyampaikan kedua pihak sepakat meningkatkan intensitas komunikasi.
“KADIN DIY dan Kanwil DJP DIY sepakat lebih mengintensifkan komunikasi dan kolaborasi yang telah berjalan selama ini,” jelas Sri Susilo.
Kesepakatan tersebut diharapkan memperluas manfaat fasilitasi DJP Kementerian Keuangan bagi dunia usaha sekaligus mendorong kepatuhan pajak berkelanjutan.(waw)






