JarNas Rekomendasikan Revisi UU TPPO dan Digitalisasi Penegakan Hukum pada 2026

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, JAKARTA – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) merilis Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Laporan tersebut memotret situasi perdagangan orang di Indonesia sepanjang 2025, dengan total 224 kasus yang ditangani berdasarkan data dari 18 lembaga responden.

Kegiatan diawali dengan doa yang dipimpin Suster Kristina, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Dalam sambutannya, Rahayu menegaskan bahwa perdagangan orang masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penguatan sinergi lintas sektor.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait dalam memperkuat pencegahan, penindakan, serta pemulihan korban.

Pembacaan dan pemaparan CATAHU 2025 disampaikan oleh Ketua Harian JarNas Anti-TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 224 kasus perdagangan orang terjadi sepanjang 2025.

Salah satu temuan utama dalam laporan tersebut adalah tingginya keterlibatan keluarga sebagai pelaku. Data menunjukkan 32,1 persen pelaku berasal dari lingkungan keluarga korban. Selain itu, 27,2 persen korban direkrut melalui media sosial.

Dari sisi usia, sebanyak 52,5 persen korban berada pada rentang 24 hingga 28 tahun, kelompok usia produktif yang rentan terhadap iming-iming pekerjaan.

Romo Paschal juga memaparkan berbagai modus yang digunakan pelaku, antara lain penipuan lowongan kerja, eksploitasi digital seperti operator judi online dan praktik penipuan daring (scam), serta migrasi non-prosedural. Pada sektor perkebunan sawit, jalur non-prosedural dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per kepala keluarga kerap menjadi pintu masuk sindikat, dibanding jalur resmi yang berkisar Rp3 juta per orang.

Dalam aspek penegakan hukum, laporan mencatat 30,2 persen kasus ditangani otoritas setempat dan 23,3 persen dilaporkan ke kepolisian. Namun pemenuhan hak ekonomi korban masih sangat rendah. Hanya 2,3 persen korban yang tercatat menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

Menutup pemaparan CATAHU 2025, JarNas Anti-TPPO menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk tahun 2026, antara lain reformasi yudisial dan revisi Undang-Undang TPPO, digitalisasi penegakan hukum, perlindungan bagi pelapor (whistleblower), pembekuan aset pelaku, serta penguatan Mekanisme Rujukan Nasional dan optimalisasi dana pemulihan korban.

Kegiatan rilis CATAHU 2025 tersebut turut dihadiri Pembina JarNas Firdaus dan Sylvana Apituley, serta perwakilan kementerian dan lembaga, antara lain Desy Andriani (Kementerian PPPA), Rachmat Koesnadi (Kementerian Sosial RI), Supriadi (PPATK), Dyan Herdiyanto (Kementerian Ketenagakerjaan), Berry, ST, SIK, MH dan Achmad Haris Sanjaya (Bareskrim Polri), serta Yuldi Yusman selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

JarNas Anti-TPPO menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan korban, advokasi kebijakan, serta penguatan kerja sama lintas sektor dalam upaya memutus rantai perdagangan orang di Indonesia.(*)

Berita Terkait

Dr. Diding Wahyudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum PSTI Jakarta Barat 2026–2030
HPN 2026 Banten Tinggalkan Jejak Positif bagi Penguatan Pers Nasional
Lampung Catat Predikat BB SAKIP 2025, RSJD Jadi Role Model Zona Integritas
Teuku Riefky Harsya: Media Kunci Perluasan Daya Saing Ekonomi Kreatif Indonesia
PB PSTI Mulai Seleksi Atlet Sepak Takraw untuk Asian Games 2026
Menteri Ekraf Terima Audiensi Tatler Asia, Bahas Rencana Tatler BEST Awards Asia Pacific 2026 di Indonesia
Akademisi dan Praktisi Hukum Bahas Implementasi KUHAP Baru dalam Forum Diskusi di Jakarta
Final Piala Asia Futsal, AHY Puji Perjuangan Timnas Indonesia Hadapi Iran

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:01 WIB

Dr. Diding Wahyudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum PSTI Jakarta Barat 2026–2030

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:29 WIB

JarNas Rekomendasikan Revisi UU TPPO dan Digitalisasi Penegakan Hukum pada 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:51 WIB

HPN 2026 Banten Tinggalkan Jejak Positif bagi Penguatan Pers Nasional

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:01 WIB

Lampung Catat Predikat BB SAKIP 2025, RSJD Jadi Role Model Zona Integritas

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:04 WIB

Teuku Riefky Harsya: Media Kunci Perluasan Daya Saing Ekonomi Kreatif Indonesia

Berita Terbaru