JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menegaskan, mitigasi bencana tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur dan pelibatan multipihak. Informasi publik yang faktual, mudah dipahami, dan cepat diakses menjadi kunci keselamatan warga.
Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Komisi Informasi Daerah (KID) DIY 2026 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Selasa (10/2/2026). Rakerda mengangkat tema penguatan tata kelola informasi publik kebencanaan untuk memperkuat ketangguhan DIY.
Menurut Paku Alam, informasi adalah jembatan antara kebijakan dan keselamatan. Karena itu, pemerintah harus menjadi sumber rujukan yang tenang, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Landasan kebijakan tersebut tertuang dalam Perda DIY Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana dan dipertegas melalui Pergub DIY Nomor 65 Tahun 2023 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah 2023–2027, yang menekankan pentingnya tata kelola informasi yang terbuka, terintegrasi, dan berpihak pada warga.
Pemda DIY, kata dia, memiliki tiga komitmen utama: memastikan keterbukaan data risiko dan peta rawan dalam satu ekosistem yang mudah diakses; menghadirkan komunikasi risiko yang inklusif dan ramah kelompok rentan; serta memperkuat kolaborasi pemerintah, kampus, dunia usaha, komunitas, dan media.
Ketua KID DIY Erniati menambahkan, DIY memiliki keragaman potensi bencana. Hasil identifikasi awal menunjukkan masih ada persoalan koordinasi antarwilayah, integrasi sistem peringatan dini, hingga pengelolaan kawasan rawan yang berkaitan dengan sektor pariwisata dan UMKM.
Dalam Rakerda tersebut, sejumlah instansi menandatangani komitmen bersama penguatan tata kelola informasi publik kebencanaan. Lima poin disepakati, antara lain menjamin hak masyarakat atas informasi kebencanaan, menyediakan informasi yang akurat dan inklusif di seluruh fase bencana, mengintegrasikan data lintas sektor hingga tingkat kalurahan, serta memperkuat kolaborasi dan edukasi publik secara berkelanjutan. (aga/ihd)





