Imigrasi Serang Perketat Pengawasan Orang Asing, Tindak Tegas Pelanggaran Keimigrasian

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang, Tanggal 21 November 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan tindakan pengawasan keberangkatan (WASKAT) terhadap satu orang Warga Negara Bangladesh yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi pada Hari Jumat Tanggal 21 November 2025, bertempat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kegiatan pengawasan dan pendampingan deportasi ini dilaksanakan oleh petugas Imigrasi.

Adapun WNA yang dideportasi MF Bin MI, laki-laki, lahir di Manikganj pada 25 Agustus 1973, pemegang paspor Bangladesh yang berlaku hingga 31 Agustus 2032. Yang bersangkutan sebelumnya memiliki izin tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.
WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu tidak menghormati atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian. Yang bersangkutan diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan maskapai Air Asia penerbangan menuju Dhaka, Bangladesh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia.
“Penegakan aturan keimigrasian adalah bagian penting dalam memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan peraturan Keimigrasian. Kami akan terus memperketat pengawasan dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut,7 petugas telah menyampaikan laporan kepada pimpinan, pelaksanaan deportasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memastikan setiap orang asing mematuhi hukum yang berlaku. Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai wujud kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan dan ketertiban keimigrasian. (*)

Berita Terkait

Delapan Hari Hilang Kontak, 8 Penumpang Speedboat di Selat Sunda Belum Ditemukan
Sertijab Polda Banten, Enam Pejabat Berganti Posisi
Polda Banten Bantu Polda Bengkulu Identifikasi Jenazah Diduga Korban KM Arupadhatu 1
Tinjau KEK ETKI Banten, Andra Soni Soroti Investasi Rp1,9 Triliun dan Serapan Kerja
Pencarian 8 Orang Hilang Diperpanjang, Gubernur Banten Minta Basarnas Terus Bergerak
Menaker Dorong Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja Nasional
Willy Patria Dorong Pemerintah Percepat Penyediaan Hunian Layak di Balaraja
Lapas Serang Berduka, Rico Stive Ajak Jajarannya Doakan Tiga ASN Gugur di Jayawijaya

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:49 WIB

Delapan Hari Hilang Kontak, 8 Penumpang Speedboat di Selat Sunda Belum Ditemukan

Selasa, 15 September 2026 - 11:52 WIB

Sertijab Polda Banten, Enam Pejabat Berganti Posisi

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Polda Banten Bantu Polda Bengkulu Identifikasi Jenazah Diduga Korban KM Arupadhatu 1

Selasa, 15 September 2026 - 08:38 WIB

Tinjau KEK ETKI Banten, Andra Soni Soroti Investasi Rp1,9 Triliun dan Serapan Kerja

Selasa, 15 September 2026 - 08:31 WIB

Pencarian 8 Orang Hilang Diperpanjang, Gubernur Banten Minta Basarnas Terus Bergerak

Berita Terbaru