Imigrasi Serang Perketat Pengawasan Orang Asing, Tindak Tegas Pelanggaran Keimigrasian

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang, Tanggal 21 November 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan tindakan pengawasan keberangkatan (WASKAT) terhadap satu orang Warga Negara Bangladesh yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi pada Hari Jumat Tanggal 21 November 2025, bertempat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kegiatan pengawasan dan pendampingan deportasi ini dilaksanakan oleh petugas Imigrasi.

Adapun WNA yang dideportasi MF Bin MI, laki-laki, lahir di Manikganj pada 25 Agustus 1973, pemegang paspor Bangladesh yang berlaku hingga 31 Agustus 2032. Yang bersangkutan sebelumnya memiliki izin tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.
WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu tidak menghormati atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian. Yang bersangkutan diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan maskapai Air Asia penerbangan menuju Dhaka, Bangladesh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia.
“Penegakan aturan keimigrasian adalah bagian penting dalam memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan peraturan Keimigrasian. Kami akan terus memperketat pengawasan dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut,7 petugas telah menyampaikan laporan kepada pimpinan, pelaksanaan deportasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memastikan setiap orang asing mematuhi hukum yang berlaku. Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai wujud kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan dan ketertiban keimigrasian. (*)

Berita Terkait

Peringati May Day 2026, Kapolda Banten Ajak Buruh dan Pengusaha Bangun Sinergi
Futsal Mayday Cup 2026 Jadi Ajang Edukasi Pelajar Tangerang Raya tentang Kamtibmas dan Sportivitas
MBG 3B Jadi Langkah Strategis Pemerintah Penuhi Gizi Ibu dan Balita
Ribuan Buruh Banten Ikuti May Day di Jakarta, Polisi Siapkan Pengamanan Khusus
Pemprov Banten Fokus Tindak Lanjut Isu Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur
Pemprov Banten Dukung Program Makan Bergizi Gratis bagi Ibu Hamil dan Balita
DPRD Provinsi Banten Tetapkan 21 Rekomendasi atas LKPj Gubernur 2025
Mobil Hilang Kendali Tabrak Siswa di Pandeglang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:17 WIB

Peringati May Day 2026, Kapolda Banten Ajak Buruh dan Pengusaha Bangun Sinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:10 WIB

Futsal Mayday Cup 2026 Jadi Ajang Edukasi Pelajar Tangerang Raya tentang Kamtibmas dan Sportivitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:45 WIB

MBG 3B Jadi Langkah Strategis Pemerintah Penuhi Gizi Ibu dan Balita

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:10 WIB

Ribuan Buruh Banten Ikuti May Day di Jakarta, Polisi Siapkan Pengamanan Khusus

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:57 WIB

Pemprov Banten Fokus Tindak Lanjut Isu Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur

Berita Terbaru

Jogja

May Day DIY Memanas, Ormas Hadang Massa Aksi Buruh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:40 WIB

Palembang

Rembuk Buruh Sumsel Bahas PHK, Pajak hingga Dewan Pengupahan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB