Imigrasi Serang Perketat Pengawasan Orang Asing, Tindak Tegas Pelanggaran Keimigrasian

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang, Tanggal 21 November 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan tindakan pengawasan keberangkatan (WASKAT) terhadap satu orang Warga Negara Bangladesh yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi pada Hari Jumat Tanggal 21 November 2025, bertempat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kegiatan pengawasan dan pendampingan deportasi ini dilaksanakan oleh petugas Imigrasi.

Adapun WNA yang dideportasi MF Bin MI, laki-laki, lahir di Manikganj pada 25 Agustus 1973, pemegang paspor Bangladesh yang berlaku hingga 31 Agustus 2032. Yang bersangkutan sebelumnya memiliki izin tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.
WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu tidak menghormati atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian. Yang bersangkutan diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan maskapai Air Asia penerbangan menuju Dhaka, Bangladesh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia.
“Penegakan aturan keimigrasian adalah bagian penting dalam memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan peraturan Keimigrasian. Kami akan terus memperketat pengawasan dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut,7 petugas telah menyampaikan laporan kepada pimpinan, pelaksanaan deportasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memastikan setiap orang asing mematuhi hukum yang berlaku. Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai wujud kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan dan ketertiban keimigrasian. (*)

Berita Terkait

Polda Banten Pastikan Hasil Identifikasi Korban KM Arupadhatu 1
Tingkatkan Kinerja ASN, Gubernur Banten Andra Soni Dorong Penerapan Corporate University di Banten
Kostum Tim Lomba Senam Kreasi Nasional Provinsi Banten Promosikan Wastra Daerah
Gubernur Andra Soni Tekankan Penataan Kabel SJUT Selaras dengan Indonesia ASRI
Panen Jagung Pulut, Tinawati Andra Soni Dorong Ketahanan Pangan Dimulai dari Pekarangan
Polda Banten Fasilitasi UKW Angkatan ke-28, Puluhan Wartawan Jalani Uji Kompetensi
Libatkan 19 Negara, Banten Jadi Tuan Rumah ADMM-Plus Exercise Trident Resolve 2026
Cerita di Balik UKW PWI Banten, Tegang Hadapi Penguji hingga Jadi Pengalaman Baru Peserta

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:19 WIB

Polda Banten Pastikan Hasil Identifikasi Korban KM Arupadhatu 1

Rabu, 23 September 2026 - 16:01 WIB

Tingkatkan Kinerja ASN, Gubernur Banten Andra Soni Dorong Penerapan Corporate University di Banten

Rabu, 23 September 2026 - 15:11 WIB

Kostum Tim Lomba Senam Kreasi Nasional Provinsi Banten Promosikan Wastra Daerah

Rabu, 23 September 2026 - 08:17 WIB

Gubernur Andra Soni Tekankan Penataan Kabel SJUT Selaras dengan Indonesia ASRI

Selasa, 22 September 2026 - 16:05 WIB

Panen Jagung Pulut, Tinawati Andra Soni Dorong Ketahanan Pangan Dimulai dari Pekarangan

Berita Terbaru