Imigrasi Serang Perketat Pengawasan Orang Asing, Tindak Tegas Pelanggaran Keimigrasian

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang, Tanggal 21 November 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan tindakan pengawasan keberangkatan (WASKAT) terhadap satu orang Warga Negara Bangladesh yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi pada Hari Jumat Tanggal 21 November 2025, bertempat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kegiatan pengawasan dan pendampingan deportasi ini dilaksanakan oleh petugas Imigrasi.

Adapun WNA yang dideportasi MF Bin MI, laki-laki, lahir di Manikganj pada 25 Agustus 1973, pemegang paspor Bangladesh yang berlaku hingga 31 Agustus 2032. Yang bersangkutan sebelumnya memiliki izin tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.
WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu tidak menghormati atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian. Yang bersangkutan diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan maskapai Air Asia penerbangan menuju Dhaka, Bangladesh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia.
“Penegakan aturan keimigrasian adalah bagian penting dalam memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan peraturan Keimigrasian. Kami akan terus memperketat pengawasan dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut,7 petugas telah menyampaikan laporan kepada pimpinan, pelaksanaan deportasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memastikan setiap orang asing mematuhi hukum yang berlaku. Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai wujud kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan dan ketertiban keimigrasian. (*)

Berita Terkait

PON 2032 Diharapkan Dorong Kemajuan Infrastruktur dan Prestasi Olahraga Banten
Pelajar Banten Tunjukkan Daya Saing Global lewat Youth International Science Fair 2026
Aksi Cepat Polisi Bantu Balita Kritis, Warga Serang Ucapkan Terima Kasih
Wartawan Pandeglang Perkuat Silaturahmi melalui Kegiatan Halal Bihalal
Wabup Serang Ucapkan Selamat atas Muktamar ke-21 Mathla’ul Anwar
Final Kejuaraan Bulu Tangkis Spirit 152 Berlangsung Meriah di Pandeglang
Pemprov Banten Perkuat Kesiapan Infrastruktur untuk PON XXIII 2032
Pemprov Banten Perkuat Kolaborasi dengan Mathla’ul Anwar untuk Pembangunan Umat

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:32 WIB

PON 2032 Diharapkan Dorong Kemajuan Infrastruktur dan Prestasi Olahraga Banten

Minggu, 12 April 2026 - 09:33 WIB

Pelajar Banten Tunjukkan Daya Saing Global lewat Youth International Science Fair 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 22:01 WIB

Aksi Cepat Polisi Bantu Balita Kritis, Warga Serang Ucapkan Terima Kasih

Sabtu, 11 April 2026 - 21:54 WIB

Wartawan Pandeglang Perkuat Silaturahmi melalui Kegiatan Halal Bihalal

Sabtu, 11 April 2026 - 21:47 WIB

Wabup Serang Ucapkan Selamat atas Muktamar ke-21 Mathla’ul Anwar

Berita Terbaru


Wakil Presiden JD Vance menyampaikan pidato di Islamabad, Pakistan. (Tangkapan layar Youtube-The White House)

Internasional

Kebuntuan Diplomasi Iran-AS Soroti Kompleksitas Konflik Timur Tengah

Senin, 13 Apr 2026 - 11:17 WIB