Imigrasi Serang Perketat Pengawasan Orang Asing, Tindak Tegas Pelanggaran Keimigrasian

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang, Tanggal 21 November 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan tindakan pengawasan keberangkatan (WASKAT) terhadap satu orang Warga Negara Bangladesh yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi pada Hari Jumat Tanggal 21 November 2025, bertempat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kegiatan pengawasan dan pendampingan deportasi ini dilaksanakan oleh petugas Imigrasi.

Adapun WNA yang dideportasi MF Bin MI, laki-laki, lahir di Manikganj pada 25 Agustus 1973, pemegang paspor Bangladesh yang berlaku hingga 31 Agustus 2032. Yang bersangkutan sebelumnya memiliki izin tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.
WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu tidak menghormati atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian. Yang bersangkutan diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan maskapai Air Asia penerbangan menuju Dhaka, Bangladesh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia.
“Penegakan aturan keimigrasian adalah bagian penting dalam memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan peraturan Keimigrasian. Kami akan terus memperketat pengawasan dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut,7 petugas telah menyampaikan laporan kepada pimpinan, pelaksanaan deportasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memastikan setiap orang asing mematuhi hukum yang berlaku. Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai wujud kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan dan ketertiban keimigrasian. (*)

Berita Terkait

CEO Gyokai Indonesia Kompeten Sabet Penghargaan Tokoh Inspiratif, Dirbinmas Polda Banten Sampaikan Apresiasi!
Hadiri Turnamen Catur Pelajar Banten, Wagub Dimyati: Berkompetisi Boleh, Tapi Tetap Saling Menguatkan!
Makin Disegani di Banten, UIN SMH Tambah Deretan Profesor Unggulan demi Cetak SDM Berkualitas
Bukan Sekadar Pelengkap, Gubernur Banten: Satlinmas Perpanjangan Tangan Pemerintah Pelindung Warga!
Bidang Pendidikan & Kesehatan Diapresiasi, Pemprov Banten Disambangi Peserta PKN II Kemendagri
Kompak Hadir untuk Rakyat, Pemprov dan Polda Banten Pacu Kualitas Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum, Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Sambangi Kajati Banten
Tembus Pasar Mancanegara, Wagub Dimyati Ajak UMKM Banten Unjuk Gigi di Trade Expo Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:12 WIB

CEO Gyokai Indonesia Kompeten Sabet Penghargaan Tokoh Inspiratif, Dirbinmas Polda Banten Sampaikan Apresiasi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Makin Disegani di Banten, UIN SMH Tambah Deretan Profesor Unggulan demi Cetak SDM Berkualitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Bukan Sekadar Pelengkap, Gubernur Banten: Satlinmas Perpanjangan Tangan Pemerintah Pelindung Warga!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Bidang Pendidikan & Kesehatan Diapresiasi, Pemprov Banten Disambangi Peserta PKN II Kemendagri

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Kompak Hadir untuk Rakyat, Pemprov dan Polda Banten Pacu Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Cegah Banjir, Kodim Wonosobo Ajak Warga Bersihkan Saluran Mangli

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:54 WIB