Imigrasi Cilegon Paparkan Prosedur Penetapan Terminal Khusus sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Cilegon, 17 September 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menyelenggarakan sosialisasi bertema “Peran dan Fungsi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Proses Penetapan Terminal Khusus (Tersus) sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)” di The Royal Krakatau Hotel, Cilegon, pada Rabu (17/9).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para pemangku kepentingan terkait proses alih fungsi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) menjadi Terminal Khusus (Tersus) yang dapat ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian dan kepelabuhanan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Aditya Triputranto, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung pengawasan lalu lintas orang antarnegara melalui TPI.

“Tempat Pemeriksaan Imigrasi bukan sekadar titik pemeriksaan administratif, melainkan juga bagian dari instrumen negara dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban di wilayah perbatasan, termasuk pelabuhan laut. Proses penetapan Tersus menjadi TPI harus memenuhi aspek legalitas, kesiapan sarana prasarana, dan dukungan lintas sektor,” ujarnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, perwakilan instansi pemerintah terkait, serta pengelola Terminal Khusus. Para peserta mendapatkan materi mengenai dasar hukum dan kebijakan penetapan TPI, peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pengawasan perlintasan orang, prosedur pengajuan dan penilaian kesiapan Tersus sebagai TPI, serta kolaborasi antarinstansi untuk kelancaran arus keluar masuk orang di pelabuhan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait proses penetapan TPI dan mampu memenuhi persyaratan teknis maupun administratif secara terpadu.(*)

Berita Terkait

Inovasi Digital Dorong Layanan Paspor Imigrasi Serang Raih Predikat Sangat Baik
Sopir Online Tewas Dijerat Kawat, Polda Banten Tetapkan AN sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana
Polda Banten dan MUI Bahas Strategi Antisipasi Isu Keagamaan dan Hoaks
HAKORDIA 2025: Kejati Banten Ungkap Capaian Penanganan Korupsi dan Pemulihan Aset Negara
Dorong Sekolah Inklusif, Bunda PAUD: Setiap Anak Punya Hak yang Sama untuk Belajar
PK Golkar Pandeglang Berikan Restu kepada Tb Agus Umam untuk Pimpin DPD Periode 2025–2030
Kick Off HAB ke-80 Kemenag, DWP Kota Tangerang Harap Sinergi Terus Terjaga
Bunda PAUD Tinawati Andra Soni Pantau Pelaksanaan PAUD di Serang, Salurkan Bantuan untuk Keluarga Berisiko Stunting

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:02 WIB

Inovasi Digital Dorong Layanan Paspor Imigrasi Serang Raih Predikat Sangat Baik

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:15 WIB

Polda Banten dan MUI Bahas Strategi Antisipasi Isu Keagamaan dan Hoaks

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:06 WIB

HAKORDIA 2025: Kejati Banten Ungkap Capaian Penanganan Korupsi dan Pemulihan Aset Negara

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:58 WIB

Dorong Sekolah Inklusif, Bunda PAUD: Setiap Anak Punya Hak yang Sama untuk Belajar

Senin, 8 Desember 2025 - 23:19 WIB

PK Golkar Pandeglang Berikan Restu kepada Tb Agus Umam untuk Pimpin DPD Periode 2025–2030

Berita Terbaru