JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto, mendorong pemerintah kabupaten dan kota di DIY untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Dorongan itu disampaikan Eko seusai kunjungan kerja Komisi A ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman, Selasa (14/10/2025). Kunjungan dilakukan untuk memantau pelaksanaan perda yang menjadi dasar pembinaan ideologi Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan di daerah.
“Pemanfaatan teknologi digital perlu digunakan untuk mengedukasi berbagai kalangan mengenai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya di Yogyakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Eko, digitalisasi menjadi kunci agar nilai-nilai kebangsaan lebih mudah menjangkau generasi muda. Pembinaan ideologi tidak hanya bisa dilakukan melalui kegiatan formal seperti sekolah atau pelatihan, tetapi juga lewat konten edukatif di media sosial, laman interaktif, maupun aplikasi pembelajaran daring.
“Penguatan nilai kebangsaan melalui platform digital penting dilakukan untuk memperluas akses edukasi yang tidak terbatas ruang dan waktu,” kata Eko. Ia menilai, pembinaan ideologi perlu menyentuh seluruh lapisan masyarakat, dari anak usia dini hingga remaja.
Selain itu, Komisi A DPRD DIY menilai pentingnya sinergi antarlembaga, baik antara pemerintah daerah, Kesbangpol, lembaga pendidikan, maupun komunitas masyarakat, agar implementasi perda dapat berjalan efektif.
Eko menegaskan, DPRD DIY akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda tersebut. Evaluasi terhadap efektivitas kebijakan juga akan dilakukan melalui rapat kerja bersama mitra pemerintah daerah.
“Hasil kunjungan ini akan kami bawa ke rapat kerja sebagai bahan evaluasi. Tujuannya agar pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 bisa benar-benar optimal dan berdampak pada peningkatan wawasan kebangsaan masyarakat,” ujarnya. (ihd)






