JOGJAOKE.COM, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengaku terharu melihat banyaknya pengemudi ojek online yang hadir memberikan dukungan menjelang sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Sejak pagi, sejumlah pengemudi ojek online tampak memadati kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagian memasuki area pengadilan hingga ruang sidang, sementara lainnya menyampaikan dukungan melalui orasi di luar gedung.
“Saya bersyukur atas semua suara dukungan yang membela kebenaran. Saya cukup terharu melihat para pengemudi yang mendampingi saya hari ini, bahkan sejak perjalanan menuju pengadilan,” ujar Nadiem saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Nadiem menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang masih menaruh perhatian terhadap proses penegakan hukum dan keadilan. Menurut dia, perkara yang tengah dihadapinya tidak semata menyangkut dirinya sebagai terdakwa, melainkan juga menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam menegakkan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pancasila.
Ia berharap proses hukum tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum dan tata kelola pemerintahan di masa mendatang.
Sidang yang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali itu beragenda pembacaan pleidoi oleh Nadiem dan tim penasihat hukumnya. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa menilai pengadaan perangkat teknologi tersebut tidak dilaksanakan sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,18 triliun. Perkara ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain yang menjalani proses persidangan terpisah, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus buron.
Pembacaan pleidoi Nadiem diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim memasuki agenda replik, duplik, dan pembacaan putusan dalam perkara yang mendapat perhatian luas dari publik tersebut. (ihd)






