Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon Soroti Kepastian Hukum Sertipikat Tanah

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, SLEMAN – Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul menjadi perhatian serius sekaligus momentum mengevaluasi sistem administrasi pertanahan nasional menyeluruh bersama.
‎
Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Anindita, menyatakan, “Kasus ini membuka pertanyaan besar mengenai kepastian hukum sertipikat tanah.”
‎
Menurutnya, peralihan kepemilikan tanah hingga dijadikan jaminan utang menunjukkan administrasi pertanahan masih menyimpan celah yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
‎
“Sertipikat memang alat bukti yang kuat, tetapi kekuatannya bergantung pada proses penerbitannya,” tegas Anindita saat ditemui di Kampus Terpadu UWM Yogyakarta.
‎
Ia menjelaskan Undang-Undang Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menegaskan pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian serta perlindungan hukum.
‎
Namun, Anindita menegaskan, “Apabila terdapat cacat administrasi, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan, sertipikat dapat disengketakan bahkan dibatalkan melalui mekanisme hukum.”
‎
Ia menambahkan, “Kepastian hukum dibangun sejak tahap awal pendaftaran, bukan hanya ketika sertipikat selesai diterbitkan kepada pemegang hak resmi.”
‎
Verifikasi identitas, pemeriksaan dokumen, kejelasan batas tanah, hingga proses peralihan hak wajib dilakukan secara teliti demi mencegah munculnya sengketa berkepanjangan.
‎
Anindita menilai transformasi digital layanan pertanahan yang dikembangkan ATR/BPN menjadi langkah penting memperkuat tata kelola administrasi pertanahan semakin transparan dan akuntabel.
‎
“Layanan elektronik mampu meningkatkan pengawasan sekaligus mengurangi peluang manipulasi dokumen, pemalsuan identitas, maupun praktik percaloan,” ungkapnya kepada awak media setempat.
‎
Meski demikian, Anindita mengingatkan, “Digitalisasi bukan solusi tunggal apabila kualitas data, pengawasan, dan integritas aparatur belum benar-benar diperkuat secara menyeluruh.”
‎
Ia menegaskan modernisasi teknologi harus diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengawasan internal, serta penegakan hukum tegas terhadap mafia tanah nasional.
‎
Anindita juga menyoroti kompleksitas pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta karena terdapat tanah masyarakat, Kasultanan, dan Kadipaten dengan rezim hukum berbeda.
‎
“Karena itu, tata kelola pertanahan harus semakin transparan, akuntabel, dan mampu meminimalkan potensi sengketa kepemilikan maupun batas bidang tanah,” katanya.
‎
Ia berharap pengungkapan kasus Mbah Tupon menjadi evaluasi menyeluruh agar perlindungan hukum bagi lansia dan masyarakat rentan semakin diperkuat oleh negara berkeadilan.
‎
“Selama masih ada celah dimanfaatkan mafia tanah, tugas negara menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat belum sepenuhnya selesai,” pungkas Anindita dengan tegas.

Berita Terkait

Satpol PP Sleman Sikat Rokok Ilegal, Denda Tembus Rp8 Juta
Jakarta–Jogja Rp82 Ribu, Ini Rute Empat Kereta!
Motor Matik Kecelakaan Dekat SD Kanisius Gayam, Warga Berkerumun
Polda DIY Pulangkan 32 Peserta Aksi, Bantah Ada Penahanan Lanjutan
Viral Api dan Asap Muncul dari Tanah Munthuk, DLH Bantul Turun Tangan Lakukan Penyelidikan
Napak Tilas Pleret, Romo Nurdi Kobarkan Semangat Kejayaan Mataram
Museum Affandi Bongkar Catatan Harian Sang Maestro Sejak 1953
Kerangka Manusia Pajangan Berhasil Teridentifikasi, Keluarga Kenali dari Ciri Khusus Gigi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Satpol PP Sleman Sikat Rokok Ilegal, Denda Tembus Rp8 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Jakarta–Jogja Rp82 Ribu, Ini Rute Empat Kereta!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Motor Matik Kecelakaan Dekat SD Kanisius Gayam, Warga Berkerumun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Polda DIY Pulangkan 32 Peserta Aksi, Bantah Ada Penahanan Lanjutan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Viral Api dan Asap Muncul dari Tanah Munthuk, DLH Bantul Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Yogyakarta

Satpol PP Sleman Sikat Rokok Ilegal, Denda Tembus Rp8 Juta

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:04 WIB

Jakarta

Jakarta–Jogja Rp82 Ribu, Ini Rute Empat Kereta!

Kamis, 22 Okt 2026 - 09:48 WIB

Yogyakarta

Motor Matik Kecelakaan Dekat SD Kanisius Gayam, Warga Berkerumun

Kamis, 22 Okt 2026 - 09:36 WIB