Dugaan Kasus KDRT MAI, Nishal Dhillon: Ujian Moral dan Nilai Pejabat Publik Keagamaan

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Sejumlah aktivis perempuan menyerukan agar Kementerian Agama (Kemenag) benar-benar mengimplementasikan nilai Kurikulum Cinta di lingkungan pejabat dan pegawai.

Seruan ini muncul menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan MAI, pejabat di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sekaligus dosen di UIN Raden Intan Lampung.

Pada 8 Oktober 2025, dr. Nishal Dhillon, aktivis perempuan yang dikenal melalui gerakan Peradaban Moral dan Kurikulum Berbasis Cinta, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan ujian moral dan konsistensi nilai kemanusiaan bagi pejabat publik dan lembaga keagamaan.

“Ketika seorang pejabat publik atau pendidik terlibat dalam dugaan kekerasan, publik bukan hanya melihat individunya, tapi juga menilai sejauh mana institusi tempatnya bekerja berani menegakkan nilai yang mereka ajarkan,” ujar dr. Nishal dengan nada prihatin.

Ia menegaskan, Kemenag dan BPJPH memiliki tanggung jawab moral untuk memberi keteladanan nyata, bukan hanya administratif.

“Kurikulum cinta kasih yang digaungkan Kemenag tidak boleh berhenti di dokumen dan seminar. Nilai itu harus tercermin dalam perilaku setiap pejabatnya. Kalau ada dugaan kekerasan, harus ada keberanian moral untuk mengoreksi dan memperbaiki,” tegasnya.

dr. Nishal menambahkan bahwa pendidikan dan kekuasaan tanpa cinta justru berpotensi melahirkan kekerasan terselubung. Karena itu, ia mendorong agar seluruh lembaga negara dan kampus menempatkan nilai kasih, empati, dan keadilan sebagai ukuran utama integritas pejabat publik.

“Kita tidak sedang menghukum seseorang, tapi sedang menguji kejujuran bangsa ini dalam menegakkan nilai yang kita yakini bersama,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis perempuan Salsabila Sardjono menilai pentingnya tindakan tegas lintas kementerian agar kasus serupa tidak terulang.

“Bapak Menteri Agama harus memastikan Kurikulum Cinta benar-benar diimplementasikan di lingkungan pejabat dan pegawai Kemenag agar mereka menjadi contoh bagi masyarakat,” kata Salsabila.

Ia juga menyesalkan jika benar dugaan KDRT di lingkungan BPJPH terjadi di hadapan para pegawai.

“Ini harus ditindak tegas oleh Menteri PAN-RB, sementara Menteri PPPA harus memastikan korban dalam keadaan baik, tidak trauma, dan tidak berada di bawah tekanan pelaku untuk bersikap seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” tegasnya.

Menurut Salsabila, kekerasan yang terjadi di lingkungan lembaga publik merupakan cermin krisis moral dan kemanusiaan, yang seharusnya tidak terjadi di institusi yang mengemban nilai-nilai agama dan keadilan sosial.

“Jika Kurikulum Cinta benar-benar diterapkan, tidak akan ada ruang bagi kekerasan, apalagi di kantor pemerintahan,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Prof Edy Sentil AFEBSI: Kolaborasi Harga Mati Menuju Indonesia Emas 2045
Buktikan Kepemimpinan Unggul, Sekdaprov Lampung Raih Posisi Kedua di Ajang ADLG Awards 2026
Kongres AFEBSI Perkuat Kolaborasi, Dorong PTS Indonesia Bersaing Global
Gandeng LAN RI, Pemprov Banten Siapkan Sistem Manajemen Talenta dan ASN Corpu Lebih Modern
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Pekerja Dapat Penguatan Hak dan Pelindungan
Hilirisasi dan AI Jadi Agenda Utama, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Investor Daily Summit 2026
KPU Buka Suara Usai Putusan MK, Jelaskan Verifikasi Dokumen Gibran
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Prof Edy Sentil AFEBSI: Kolaborasi Harga Mati Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Buktikan Kepemimpinan Unggul, Sekdaprov Lampung Raih Posisi Kedua di Ajang ADLG Awards 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Kongres AFEBSI Perkuat Kolaborasi, Dorong PTS Indonesia Bersaing Global

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Gandeng LAN RI, Pemprov Banten Siapkan Sistem Manajemen Talenta dan ASN Corpu Lebih Modern

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Pekerja Dapat Penguatan Hak dan Pelindungan

Berita Terbaru