Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JOGJAOKE.COM, JAKARTA – Di dalam melihat, memahami dan mengimplementasikan keutamaan UULLAJ adalah apa amanat UULLAJ. Keutamaan UULL AJ berkaitan dengan:
1. Kemanusiaan,
2. Keteraturan sosial dan,
3. Peradaban.

A. Pendahuluan
Secara konseptual yang dijabarkan secara pragmatis amanat UULLAJ adalah:
1. Mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dalam berlalu lintas,
3. Menurunkanbtingkat fatalitas korban kecelakaan,
4. Membangun budaya tertib berlalu lintas,
5. Memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ.

B. Paradigma LLAJ
Di dalam mengimplementasikan LLAJ ada paradigma atau pendekatan yang mencakup:
1. Flosofis,
2. Geo politik dan geo strategis,
3. Sosiologis,
4. Yuridis,
5. Globalisasi,
6. Modernisasi,
7. Operasional,
8. Pelayanan publik.

C. Para pilar LLAJ
Di dalam mewujudkan amanat UULLAJ, tugas dan tanggung jawab para stake holder dalam mengimplementasikan UULLAJ terfokus pada:
1. Keselamatan,
2. Keamanan,
3. Ketertiban,
4. Kelancaran,
5. Pelayanan kepada publik secara prima yang mencakup pelayanan di bidang: a. Keamanan, b. Keselamatan, c. Hukum, d. Administrasi, e. Informasi dan f. Kemanusiaan.

E. Issue penting
dalam mengimplementasikan amanat UULLLAJ secara dinamis yang mengikuti disrupsi yang begitu cepat setidaknya mencakup:
1. Edukasi yang didukung dan diperkuat dengan literasi,
2. Membangun dan memberdayakan IT for Road Safety (model pelayanan prima di bidang LLAJ di era digital/revolusi industri
3. Perkuatan Korlantas menjadi Badan Lalu Lintas (dalam struktural Polri),
4. Penanganan angkutan umum daring dalam sistem terpadu yang memenuhi standar: a. Administrasi, b. Hukum, c. Manajerial, d. Operasional e. Keamanan, f. Keselamatan, dsb.
5. Pola pola implementasi amanat UULLAJ secara on line berbasis elektronik sebagai perkuatan dalam mendukung program SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik),
6. Pola penanganan sistem sentra antar moda transportasi angkutan umum (terminal, stasiun, bandara, pelabuhan dsb),
7. Membangun sistem birokrasi yang rasional dalam pengambilan keputusan bagi: pembangunan, perbaikan, rekayasa dan penegakan hukum berbasis hasil kajian dan riset LLAJ
8. Sistem peningkatan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan melalui sistem belajar berlalu lintas, sistem uji SIM, sistem penerbitan SIM, catatan perilaku berlalu lintas, merit system untuk perpanjangan SIM,
9. Sistem penegakan hukum secara konvensional, semi elektronik, elektronik maupun hybrid untuk mendukung smart city pada smart mobility dan smart living,
10. Perkembangan kendaraan bermotor listrik,
11. Perkembangan sistem operasional angkutan umum orang maupun barang (dengan awak atau tanpa awak) juga melalui drone,
12. Sistem kontrol atau pengawasan dan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara on line melalui back office maupun algoritma yang berupa info grafis, info statistik dan info virtual lainnya yang real time, dapat di akses any time dan on time,
13. Perkuatan wadah bagi sinergitas para stake holder yang menjadi pilar LLAJ,
14. Pembangunan big data system sebagai basis one stop service system,
15. Cyber security,
16. Bisa ditambahkan sesuai kebutuhan dan perubahan yang dinamis.

Tingkat keberhasilan pengimplementasian amanat UULLAJ dilihat dari: “Index Keamanan Keselamatan Kelancaran dan Ketertiban Lalu lintas”. Yang ditunjukan dari:
1. Tingkat kualitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,
2. Tingkat kualitas keamanan dan keselamatannya,
3. Tingkat penurunan fatalitas korban kecelakaan,
4. Tingkat budaya tertib berlalu lintas,
5. Tingkat kualitas pelayanan prima di bidang LLAJ. ***

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Soekarno Tutup Usia 73 Tahun.
Dorong Kesejahteraan, RUU KKS Buka Akses Manfaat untuk Masyarakat Daerah
Lampung Kembali Torehkan Prestasi Nasional, Raih Peringkat I TPID Terbaik Sumatera
FORMAS dan BSPIA Jajaki Alih Teknologi Kota Pintar Berkelanjutan
Sinergi Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementan dalam Memperketat Pengawasan Impor Beras dan Garam
Peserta MagangHub Batch 2 Diminta Disiplin Penuhi Administrasi Pemagangan
Perkuat Tata Kelola Kelembagaan, Ketua TP PKK Lampung Ikuti Rakor Nasional
Muspuspal Digital Jadi Andalan Disjarahal di Pameran HUT TNI 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:57 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Soekarno Tutup Usia 73 Tahun.

Jumat, 25 September 2026 - 17:01 WIB

Dorong Kesejahteraan, RUU KKS Buka Akses Manfaat untuk Masyarakat Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 13:18 WIB

Lampung Kembali Torehkan Prestasi Nasional, Raih Peringkat I TPID Terbaik Sumatera

Selasa, 22 September 2026 - 15:13 WIB

FORMAS dan BSPIA Jajaki Alih Teknologi Kota Pintar Berkelanjutan

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

Sinergi Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementan dalam Memperketat Pengawasan Impor Beras dan Garam

Berita Terbaru