DPRD DIY Percepat Finalisasi RITD 2025–2045, Dua Pasal Utama Diperkuat

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi lalu lintas kota Yogyakarta. (Polda DIY)

Kondisi lalu lintas kota Yogyakarta. (Polda DIY)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mempercepat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi Daerah (RITD) 2025–2045. Langkah itu diambil setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sejumlah catatan yang dinilai penting untuk mempertegas arah kebijakan transportasi di wilayah DIY.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 8 DPRD DIY, Koeswanto, menjelaskan bahwa draf Raperda telah menjalani proses fasilitasi di Kemendagri. Melalui evaluasi tersebut, terdapat beberapa poin yang perlu diperbaiki, terutama terkait dua pasal kunci dalam rancangan regulasi.

Menurut Koeswanto, Pasal 3 yang memuat asas-asas pelaksanaan transportasi perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Adapun Pasal 11, khususnya mengenai efisiensi transportasi, diminta diperkuat agar benar-benar selaras dengan prinsip efektivitas kebijakan publik.
“Masukan dari Kemendagri menjadi dasar kami memperjelas serta memperkokoh rumusan pasal-pasal tersebut. Tujuannya agar regulasi ini memiliki landasan hukum yang kuat untuk pembangunan sistem transportasi DIY dalam dua dekade mendatang,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, penyempurnaan lanjutan dilakukan agar seluruh substansi dalam Raperda benar-benar matang sebelum dibawa ke tahap pengesahan. RITD akan menjadi pedoman besar pengembangan transportasi daerah, mencakup perluasan layanan bus listrik, integrasi antarmoda, kawasan ramah pejalan kaki dan pesepeda, hingga penguatan sistem yang lebih hijau dan sesuai karakter budaya lokal.

“Raperda ini akan menjadi arah kebijakan transportasi daerah hingga 2045. Karena itu, penyusunannya harus menyeluruh dan presisi,” kata dia.

Koeswanto menilai masukan dari eksekutif sangat diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya visioner, tetapi juga realistis serta sesuai kebutuhan daerah. Ia berharap proses revisi dapat segera diselesaikan sehingga RITD 2025–2045 dapat ditetapkan sebagai pedoman utama pengembangan transportasi terintegrasi di DIY.

“Dengan penyempurnaan ini, kami ingin memastikan arah transportasi daerah berpihak pada efisiensi, kenyamanan, dan keberlanjutan,” ujarnya menutup. (ihd)

Berita Terkait

DPRD DIY Desak Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
Yuni Satia Tegaskan Perempuan Indonesia Solid Hadapi Tantangan Sejarah
DPRD DIY Kunjungi Museum Ullen Sentalu, Penguatan Fungsi Edukasi dan Kurasi
Kebijakan dan Kenaikan Danais, DPRD Kota Yogya Pacu Target Zero Stunting
Dana Desa DIY Anjlok 74 Persen, Pemda Kucurkan BKK Rp132,5 Miliar untuk Kalurahan
DPRD DIY Protes Pemotongan Dana Desa 58,03 Persen, Infrastruktur dan Program Stunting Terancam
Penyiaran Digital di DIY, Eko Suwanto Soroti Elektronifikasi yang ‘Stagnan’
Reses Awal Ramadhan, DPRD Kota Yogyakarta Sinkronkan Aspirasi Warga dengan Musrenbang

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 21:07 WIB

DPRD DIY Desak Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Minggu, 26 April 2026 - 16:51 WIB

Yuni Satia Tegaskan Perempuan Indonesia Solid Hadapi Tantangan Sejarah

Jumat, 10 April 2026 - 15:50 WIB

DPRD DIY Kunjungi Museum Ullen Sentalu, Penguatan Fungsi Edukasi dan Kurasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:12 WIB

Kebijakan dan Kenaikan Danais, DPRD Kota Yogya Pacu Target Zero Stunting

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:56 WIB

Dana Desa DIY Anjlok 74 Persen, Pemda Kucurkan BKK Rp132,5 Miliar untuk Kalurahan

Berita Terbaru