JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menerima audiensi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY, Selasa (23/9/2025). Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk penanganan isu-isu strategis yang menjadi sorotan masyarakat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Muflihul Hadi, menyampaikan bahwa tahun 2025 pihaknya akan melakukan penilaian kepatuhan di tingkat provinsi, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul. Evaluasi mencakup layanan pendidikan, panti sosial, lembaga pemasyarakatan, hingga imigrasi.
“DIY tahun lalu mendapat nilai 97,22 dan berada di peringkat tiga nasional. Tahun ini kami berupaya mempertahankan capaian tersebut dengan dukungan DPRD,” ujar Muflihul.
Ia menyoroti sejumlah masalah publik, mulai dari praktik penahanan ijazah di sekolah swasta, persoalan pertanahan terkait Sultan Ground, hingga pengelolaan BUKP yang rawan penyalahgunaan. Kajian Ombudsman tahun ini juga menyinggung darurat sampah di Kota Yogyakarta dan pentingnya edukasi pemilahan sampah.
Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman DIY, Jaka Susilo, menambahkan praktik penahanan ijazah masih marak. Data menunjukkan tunggakan biaya pendidikan di 10 SMA/SMK swasta di DIY mencapai lebih dari Rp 10 miliar. “Ini bisa menjadi dasar perbaikan regulasi maupun intervensi anggaran agar akses pendidikan tidak terhambat,” katanya.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menilai masalah tanah dan pendidikan perlu ditangani dengan solusi yang adil. “Aturan tanah datang belakangan karena berangkat dari sejarah kerajaan. Kita harus menemukan cara berpikir yang sama agar tidak menyulitkan masyarakat. Untuk sekolah swasta, perlu ada standar agar masyarakat tidak terbebani,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, menekankan kesamaan fungsi Ombudsman dan DPRD sebagai pengawas. Kolaborasi keduanya diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan dan mendukung kebijakan yang tepat sasaran. “Dengan data konkret, kami dapat menyesuaikan penganggaran agar keputusan lebih akurat,” katanya.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama memperkuat koordinasi Ombudsman dan DPRD DIY. Kedua lembaga sepakat mendorong perbaikan pelayanan publik, penyelesaian aduan masyarakat, serta penataan regulasi di berbagai bidang. (ihd)