JOGJAOKE.COM, YOGYAKARTA – Independensi Bank Indonesia (BI) dinilai tidak serta-merta terganggu oleh pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BI. Namun, pengawasan atas penggunaan dana yang bersumber dari sisa surplus BI tetap perlu diperkuat agar transaksi tersebut dapat dipahami secara transparan oleh publik.
Pemerintah pada 22 September 2026 mengumumkan bahwa utang obligasi BLBI kepada BI sebesar Rp218,3 triliun telah lunas. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sisa surplus BI. Obligasi tersebut merupakan warisan penanganan krisis keuangan 1997–1998.
Dosen Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dimas Bagus Wiranatakusuma, M.Ec., Ph.D., menjelaskan bahwa independensi bank sentral berarti kewenangan menjalankan kebijakan moneter tanpa tekanan pemerintah. Kewenangan tersebut mencakup fungsi utama BI dalam menetapkan arah kebijakan moneter dan menjaga stabilitas nilai rupiah.
Menurutnya, independensi bukan berarti BI tidak boleh memiliki hubungan keuangan dengan pemerintah. Koordinasi tetap diperlukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral.
Penggunaan surplus yang telah disetorkan secara sah kepada pemerintah, menurut Dimas, tidak dengan sendirinya mengurangi independensi BI. Persoalan baru muncul apabila pemerintah mulai mendikte arah kebijakan BI demi memenuhi kebutuhan anggaran.
“Risiko muncul apabila pemerintah mulai menekan BI untuk menghasilkan keuntungan tertentu, mengurangi cadangan yang diperlukan, atau mengubah kebijakan moneter demi memenuhi kebutuhan anggaran negara,” ujar Dimas saat diwawancarai pada Jum’at (25/9).
Persoalan Bukan pada Penyetoran Surplus
Dimas menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada penyetoran surplus itu sendiri, melainkan pada apakah proses tersebut memengaruhi kebebasan BI dalam menjalankan kebijakan moneter.
Meski demikian, ia menilai mekanisme pengawasan tetap perlu diperkuat. Ketentuan formal seperti Pasal 62 Undang-Undang Bank Indonesia, audit laporan keuangan, dan pengawasan DPR memang telah tersedia sebagai batas hukum.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu pagar agar surplus BI tidak langsung digunakan untuk kebutuhan fiskal tanpa memperhatikan kecukupan cadangan dan tugas bank sentral.
“Pengawasan tidak cukup hanya memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai prosedur. Pemerintah juga perlu menjelaskan dampak transaksi terhadap posisi keuangan negara dan neraca BI,” imbuhnya.
Publik Butuh Transparansi
Dimas menegaskan bahwa transparansi yang lebih rinci masih dibutuhkan agar publik dapat menilai dampak ekonomi transaksi tersebut secara menyeluruh.
“Perlu ada transparansi mengenai jumlah surplus yang disetorkan, dasar perhitungan, kecukupan cadangan BI, pencatatan dalam APBN, dan tujuan penggunaan dana,” pungkas Dimas.
Dalam konteks pelunasan BLBI, Dimas menilai pemerintah perlu menjelaskan dampak transaksi terhadap posisi keuangan negara dan neraca BI. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai manfaat ekonominya secara lebih utuh serta memastikan hubungan keuangan pemerintah dan bank sentral tetap berada dalam koridor akuntabilitas. (LSI)
Sumber : humas umy






