Home / UMY

Pelunasan BLBI Selesai, Ekonom UMY Ingatkan Risiko Ketergantungan pada Surplus BI

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dosen FEB UMY, Dimas Bagus Wiranatakusuma, M.Ec., Ph.D

Foto dosen FEB UMY, Dimas Bagus Wiranatakusuma, M.Ec., Ph.D

JOGJAOKE.COM, YOGYAKARTA – Pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak serta-merta mencerminkan penguatan kemampuan fiskal pemerintah secara keseluruhan. Ekonom menilai perlu dibedakan antara penyelesaian kewajiban utang dan ketahanan fiskal jangka panjang.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan bahwa utang obligasi BLBI kepada BI sebesar Rp218,3 triliun telah lunas. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI. Obligasi tersebut merupakan warisan penanganan krisis keuangan 1997–1998.

Dosen Program Studi Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dimas Bagus Wiranatakusuma, M.Ec., Ph.D., mengingatkan adanya risiko apabila pemerintah semakin bergantung pada surplus BI sebagai sumber pembiayaan alternatif di luar penerimaan fiskal yang berkelanjutan.

Menurut Dimas, surplus BI tidak dapat dipastikan selalu tersedia dalam jumlah besar setiap tahun. Ketersediaannya dipengaruhi kondisi pasar keuangan, hasil pelaksanaan kebijakan moneter, serta kebutuhan penguatan cadangan bank sentral.

“Surplus BI sebaiknya diperlakukan sebagai penerimaan negara yang bersifat tidak pasti, bukan sebagai sumber pembiayaan utama yang menggantikan penerimaan fiskal berkelanjutan,” ujar Dimas saat diwawancarai pada Jum’at (25/9).

Risiko Ketergantungan Fiskal

Dalam jangka panjang, Dimas mengingatkan ketergantungan terhadap surplus BI berpotensi mengurangi dorongan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, memperbaiki kualitas belanja, dan mengendalikan pertumbuhan utang.

Penerimaan surplus yang digunakan pemerintah, menurutnya, tetap perlu dicatat dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme APBN. Dana tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai sumber pembiayaan di luar anggaran.

Dimas menyebut pelunasan BLBI dapat dilihat dari dua perspektif ekonomi. Dari sisi pengelolaan utang, penyelesaian kewajiban tersebut penting karena mengakhiri kewajiban negara atas obligasi krisis 1997–1998.

Namun, dari sisi kualitas fiskal, penggunaan surplus BI perlu dinilai bersama perkembangan penerimaan pajak, defisit anggaran, dan posisi utang pemerintah secara keseluruhan.

Ketahanan Fiskal Tetap Perlu Dijaga

Dimas menegaskan indikasi ketergantungan fiskal akan muncul apabila pemerintah secara berulang mengandalkan surplus BI untuk menutup kebutuhan fiskal. Risiko menjadi lebih besar apabila pola tersebut mulai memengaruhi kebijakan bank sentral.

Menurutnya, ketahanan fiskal tidak cukup dinilai dari lunasnya satu kewajiban utang. Ketahanan fiskal harus dilihat dari kemampuan negara membangun sumber penerimaan yang berkelanjutan, menjaga kualitas belanja, mengendalikan defisit, dan mempertahankan independensi BI.

“Penyelesaian kewajiban BLBI merupakan satu aspek pengelolaan utang, sedangkan ketahanan fiskal tetap perlu dinilai dari penerimaan negara yang berkelanjutan, kualitas belanja, pengendalian defisit, dan terjaganya independensi BI,” pungkas Dimas. (lsi)

Sumber : humas umy 

Berita Terkait

Student Fair 2026, UMY Dorong Mahasiswa Bangun Jejaring dan Kembangkan Potensi
Wacana Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Akademisi UMY Soroti Risiko Suara Pemilih Terbuang
Pengawasan Kepala Daerah Dinilai Belum Seimbang di Tengah Dominasi Eksekutif
Dua Kepala Daerah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pakar UMY Soroti Titik Rawan Kewenangan
Habis Karhutla Terbitlah Sawit, Pakar UMY Ingatkan Risiko Alih Fungsi Kawasan Lindung
PUSDHAM UMY Resmi Layangkan Amicus Curiae Perkara PHPU Pilpres 2024 ke MK
Ekonom UMY Bedah Mekanisme Surplus Bank Indonesia di Balik Pelunasan Utang BLBI
BLBI Lunas, Ekonom UMY: Independensi BI Terjaga, Fungsi Pengawasan Wajib Diperkuat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:18 WIB

Student Fair 2026, UMY Dorong Mahasiswa Bangun Jejaring dan Kembangkan Potensi

Rabu, 30 September 2026 - 12:30 WIB

Wacana Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Akademisi UMY Soroti Risiko Suara Pemilih Terbuang

Rabu, 30 September 2026 - 11:38 WIB

Pengawasan Kepala Daerah Dinilai Belum Seimbang di Tengah Dominasi Eksekutif

Rabu, 30 September 2026 - 11:32 WIB

Dua Kepala Daerah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pakar UMY Soroti Titik Rawan Kewenangan

Rabu, 30 September 2026 - 09:13 WIB

Habis Karhutla Terbitlah Sawit, Pakar UMY Ingatkan Risiko Alih Fungsi Kawasan Lindung

Berita Terbaru

Yogyakarta

KADIN DIY Guncang 2026: UMKM Naik Kelas, Ekonomi Rakyat Menang

Sabtu, 17 Okt 2026 - 10:11 WIB

Yogyakarta

Suami Orang Terus Diajak Keluar, Dugaan Kedekatan Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 10:06 WIB

Yogyakarta

KADIN DIY Pacu UMKM Naik Kelas, Bidik Pasar Global

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:47 WIB