Home / UMY

Ekonom UMY Bedah Mekanisme Surplus Bank Indonesia di Balik Pelunasan Utang BLBI

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dosen FEB UMY, Dimas Bagus Wiranatakusuma, M.Ec., Ph.D

Foto dosen FEB UMY, Dimas Bagus Wiranatakusuma, M.Ec., Ph.D

JOGJAOKE.COM, YOGYAKARTA – Penyetoran surplus Bank Indonesia (BI) ke kas negara yang digunakan untuk melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai sebagai mekanisme rutin yang telah diatur undang-undang, bukan kebijakan khusus yang dibuat untuk BLBI. Meski demikian, penggunaan dana tersebut untuk melunasi BLBI tetap merupakan keputusan fiskal pemerintah.

Dosen Program Studi Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dimas Bagus Wiranatakusuma, M.Ec., Ph.D., menjelaskan bahwa penyetoran surplus BI diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.

Penjelasan tersebut disampaikan setelah pemerintah pada 22 September 2026 mengumumkan utang obligasi BLBI kepada BI sebesar Rp218,3 triliun telah lunas. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sisa surplus BI.

Dimas menjelaskan, surplus BI terlebih dahulu dialokasikan untuk cadangan tujuan dan cadangan umum sesuai ketentuan. Setelah kebutuhan cadangan terpenuhi, sisa surplus baru diserahkan kepada pemerintah.

“Penyetoran surplus merupakan mekanisme keuangan yang sudah diatur, bukan kebijakan baru yang dibuat khusus untuk pelunasan BLBI,” ujar Dimas saat diwawancarai pada Jum’at (25/9).

Ia menambahkan, jumlah surplus yang dapat disetorkan tidak selalu sama setiap tahun karena bergantung pada hasil keuangan dan kebutuhan cadangan BI.

Kendati demikian, Dimas menegaskan perlunya membedakan antara penyetoran surplus yang bersifat rutin dan keputusan penggunaannya untuk melunasi BLBI. Penyetoran surplus merupakan kewajiban keuangan BI kepada pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, penggunaan sisa surplus untuk melunasi BLBI merupakan keputusan pemerintah dalam mengalokasikan penerimaan negara guna menyelesaikan kewajiban utang tertentu.

“Secara ekonomi, perlu dipahami bahwa pelunasan utang pemerintah kepada BI merupakan penyelesaian kewajiban antara dua institusi negara. Transaksi tersebut tidak otomatis berarti pemerintah memperoleh tambahan pendapatan ekonomi baru sebesar nilai utang yang dilunasi,” pungkas Dimas. (lsi)

Sumber : humas umy 

Berita Terkait

Student Fair 2026, UMY Dorong Mahasiswa Bangun Jejaring dan Kembangkan Potensi
Wacana Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Akademisi UMY Soroti Risiko Suara Pemilih Terbuang
Pengawasan Kepala Daerah Dinilai Belum Seimbang di Tengah Dominasi Eksekutif
Dua Kepala Daerah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pakar UMY Soroti Titik Rawan Kewenangan
Habis Karhutla Terbitlah Sawit, Pakar UMY Ingatkan Risiko Alih Fungsi Kawasan Lindung
PUSDHAM UMY Resmi Layangkan Amicus Curiae Perkara PHPU Pilpres 2024 ke MK
Pelunasan BLBI Selesai, Ekonom UMY Ingatkan Risiko Ketergantungan pada Surplus BI
BLBI Lunas, Ekonom UMY: Independensi BI Terjaga, Fungsi Pengawasan Wajib Diperkuat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:18 WIB

Student Fair 2026, UMY Dorong Mahasiswa Bangun Jejaring dan Kembangkan Potensi

Rabu, 30 September 2026 - 12:30 WIB

Wacana Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Akademisi UMY Soroti Risiko Suara Pemilih Terbuang

Rabu, 30 September 2026 - 11:38 WIB

Pengawasan Kepala Daerah Dinilai Belum Seimbang di Tengah Dominasi Eksekutif

Rabu, 30 September 2026 - 11:32 WIB

Dua Kepala Daerah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pakar UMY Soroti Titik Rawan Kewenangan

Rabu, 30 September 2026 - 09:13 WIB

Habis Karhutla Terbitlah Sawit, Pakar UMY Ingatkan Risiko Alih Fungsi Kawasan Lindung

Berita Terbaru

Yogyakarta

KADIN DIY Guncang 2026: UMKM Naik Kelas, Ekonomi Rakyat Menang

Sabtu, 17 Okt 2026 - 10:11 WIB

Yogyakarta

Suami Orang Terus Diajak Keluar, Dugaan Kedekatan Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 10:06 WIB

Yogyakarta

KADIN DIY Pacu UMKM Naik Kelas, Bidik Pasar Global

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:47 WIB