JOGJAOKE.COM, YOGYAKARTA – Penyetoran surplus Bank Indonesia (BI) ke kas negara yang digunakan untuk melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai sebagai mekanisme rutin yang telah diatur undang-undang, bukan kebijakan khusus yang dibuat untuk BLBI. Meski demikian, penggunaan dana tersebut untuk melunasi BLBI tetap merupakan keputusan fiskal pemerintah.
Dosen Program Studi Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dimas Bagus Wiranatakusuma, M.Ec., Ph.D., menjelaskan bahwa penyetoran surplus BI diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah pemerintah pada 22 September 2026 mengumumkan utang obligasi BLBI kepada BI sebesar Rp218,3 triliun telah lunas. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sisa surplus BI.
Dimas menjelaskan, surplus BI terlebih dahulu dialokasikan untuk cadangan tujuan dan cadangan umum sesuai ketentuan. Setelah kebutuhan cadangan terpenuhi, sisa surplus baru diserahkan kepada pemerintah.
“Penyetoran surplus merupakan mekanisme keuangan yang sudah diatur, bukan kebijakan baru yang dibuat khusus untuk pelunasan BLBI,” ujar Dimas saat diwawancarai pada Jum’at (25/9).
Ia menambahkan, jumlah surplus yang dapat disetorkan tidak selalu sama setiap tahun karena bergantung pada hasil keuangan dan kebutuhan cadangan BI.
Kendati demikian, Dimas menegaskan perlunya membedakan antara penyetoran surplus yang bersifat rutin dan keputusan penggunaannya untuk melunasi BLBI. Penyetoran surplus merupakan kewajiban keuangan BI kepada pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, penggunaan sisa surplus untuk melunasi BLBI merupakan keputusan pemerintah dalam mengalokasikan penerimaan negara guna menyelesaikan kewajiban utang tertentu.
“Secara ekonomi, perlu dipahami bahwa pelunasan utang pemerintah kepada BI merupakan penyelesaian kewajiban antara dua institusi negara. Transaksi tersebut tidak otomatis berarti pemerintah memperoleh tambahan pendapatan ekonomi baru sebesar nilai utang yang dilunasi,” pungkas Dimas. (lsi)
Sumber : humas umy






